JUKNIS PENGISIAN BLANGKO IJAZAH TERBARU TAHUN PELAJARAN 2020/2021


Semangat Pagi,,
Ijazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal. Ijazah wajib diberikan kepada peserta didik sebagai bukti atau tanda kelulusan dalam menempuh pendidikan. 
 
Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021 diatur pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020. Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud di atas yaitu meliputi:
  1. SD/SDLB;
  2. SMP/SMPLB; 
  3. SMA/SMALB; 
  4. SMK; dan 
  5. Pendidikan Kesetaraan 
Pengadaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilaksanakan oleh Direktorat teknis. Pengadaan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud tersebut, dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis dan bentuk Blangko Ijazah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini. 

Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilakukan oleh Satuan Pendidikan. Tata cara pengisian Blangko ljazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini. 

Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 juga dijelaskan mengenai kelulusan peserta didik yang dapat dijabarkan sebagai berikut.
 
1. Tanggal kelulusan SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, atau sederajat ditetapkan secara nasional sebagai berikut: 
  • Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni 2021; 
  • Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan tanggal 4 Juni 2021; 
  • Kelulusan SMA, SMALB, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 3 Mei 2021; dan 
  • Kelulusan SMK atau sederajat ditetapkan tanggal 3 Juni 2021. 
2. Ketentuan tanggal kelulusan sebagaimana dimaksud di atas juga berlaku untuk SILN dan SPK. 
 
3. Kelulusan dituangkan melalui surat keterangan lulus dan ditandatangani oleh kepala sekolah atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang. 
 
4. Surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud di atas (point 3), sekurang-kurangnya mencantumkan rata-rata nilai ujian sekolah/rata-rata nilai ujian pendidikan kesetaraan. 
 
5. Tanggal penerbitan Ijazah paling cepat satu hari setelah tanggal pengumuman kelulusan dan paling lambat 31 Juli 2021. 
 
6. Tanggal penerbitan Ijazah sebagaimana dimaksud di atas (point 5), Kepala Dinas sesuai kewenangannya dapat menerbitkan Surat Edaran terkait penetapan tanggal penerbitan Ijazah. 
 
7. Dalam hal tidak terdapat Kepala Sekolah yang definitif atau karena satu dan lain hal Kepala Sekolah tidak dapat menandatangani Ijazah, Kepala Dinas Pendidikan atau pejabat berwenang menunjuk atau mengangkat Pelaksana Tugas untuk menandatangani Ijazah.
 
8. Satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.
 
Untuk lebih lengkapnya Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020, tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021 dapat diunduh DISINI
 
Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semuanya khususnya bagi pendidik yang mengajar di kelas VI. Harapannya dengan memahami isi dari Juknis Pengisian Blangko Ijazah, maka kesalahan dalam pengisian Ijazah dapat diminimalisir.
Yudi Candra Saya adalah seorang guru Sekolah Dasar yang ingin berbagi informasi sekaligus menambah informasi saya mengenai pendidikan

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "JUKNIS PENGISIAN BLANGKO IJAZAH TERBARU TAHUN PELAJARAN 2020/2021"

Post a Comment

link 5 baris

atas 2

Iklan Tengah Artikel (5 baris)

bawah