PEDOMAN DAN INSTRUMEN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2020


Semangat Pagi,,
Akreditasi sekolah/madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional. Sekolah/madrasah yang dimaksud di sini adalah bentuk satuan pendidikan formal yang meliputi Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Luar Biasa (SLB), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), dan satuan pendidikan formal lain yang sederajat.

Kelayakan program dan/atau satuan pendidikan mengacu pada SNP. SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, SNP harus dijadikan acuan guna memetakan secara utuh profil kualitas sekolah/madrasah.
 
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa lingkup SNP meliputi: (1) standar isi; (2) standar proses; (3) standar kompetensi lulusan; (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan; (5) standar sarana dan prasarana; (6) standar pengelolaan; (7) standar pembiayaan; dan (8) standar penilaian pendidikan.
 
Kegiatan akreditasi diharapkan menjadi pendorong dan dapat menciptakan suasana kondusif bagi perkembangan pendidikan dan memberikan arahan untuk melakukan penjaminan mutu sekolah/madrasah yang berkelanjutan, serta terus berusaha mencapai mutu yang diharapkan.
 
Pada tahun ini, pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah tahun 2020 lebih banyak dilaksanakan secara daring (online) mengingat situasi negara saat ini serta kebijakan pemerintah terkait wabah COVID-19, yakni dengan meniadakan pertemuan yang melibatkan banyak orang secara langsung. Proses akreditasi dilakukan secara terbuka dengan tujuan untuk membantu dan memberdayakan program dan satuan pendidikan agar mampu mengembangkan sumber dayanya dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. Mengingat pentingnya akreditasi sebagai salah satu upaya untuk menjamin dan mengendalikan kualitas pendidikan, Pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M).
 
Adapun tujuan dilaksanakannya Akreditasi sekolah/madrasah ini yaitu sebagai berikut.
  1. memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan SNP; 
  2. memberikan pengakuan peringkat kelayakan; 
  3. memetakan mutu pendidikan berdasarkan SNP; dan 
  4. memberikan pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan (stakeholder) sebagai bentuk akuntabilitas publik 
Hasil dari akreditasi sekolah/madrasah ini memberi manfaat baik bagi kepala sekolah, bagi kepala sekolah, bagi masyarakat dan khususnya orangtua peserta didik maupun bagi pemerintah. Bagi kepala sekolah/madrasah, hasil akreditasi diharapkan dapat dijadikan bahan informasi untuk pemetaan indikator kelayakan sekolah/madrasah, kinerja warga sekolah/madrasah, termasuk kinerja kepala sekolah/madrasah selama periode kepemimpinannya. Di samping itu, hasil akreditasi juga diperlukan kepala sekolah/madrasah sebagai bahan masukan untuk penyusunan program serta anggaran pendapatan dan belanja sekolah/madrasah.
 
Bagi guru, hasil akreditasi merupakan dorongan untuk selalu meningkatkan diri dan bekerja keras dalam memberikan layanan terbaik bagi peserta didik guna mempertahankan dan meningkatkan mutu sekolah/madrasah. Secara moral, guru senang bekerja di sekolah/madrasah yang diakui sebagai sekolah/madrasah bermutu.
 
Bagi masyarakat dan khususnya orangtua peserta didik, hasil akreditasi diharapkan menjadi informasi yang akurat tentang layanan pendidikan yang diberikan oleh setiap sekolah/madrasah, sehingga secara sadar dan bertanggung jawab masyarakat dan khususnya orangtua dapat membuat keputusan dan pilihan yang tepat terkait pendidikan anaknya sesuai kebutuhan dan kemampuannya.
 
Bagi peserta didik, hasil akreditasi mampu menumbuhkan rasa percaya diri bahwa mereka memperoleh pendidikan yang bermutu, dan sertifikat akreditasi merupakan bukti bahwa mereka mengikuti pendidikan di sekolah/madrasah yang bermutu. Sementara, bagi pemerintah hasil akreditasi dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan peningkatan mutu pendidikan nasional. 
 
Sistem akreditasi sekolah/madrasah yang diberlakukan hingga Tahun 2019 belum mampu menggambarkan substansi mutu satuan pendidikan yang sebenarnya. Penilaian kelayakan sekolah/madrasah didasarkan pada aspek pemenuhan standar nasional pendidikan dan cenderung bersifat administratif, sehingga dari sisi pemanfaatan hasil akreditasi masih belum memuaskan. 

Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) mulai tahun 2018 sudah mulai merancang perubahan sistem akreditasi, mulai dari tatanan perubahan paradigma lama ke paradigma baru, dari paradigma berbasis compliance menjadi paradigma berbasis performa. Kemudian, dengan paradigma baru tersebut telah diturunkan menjadi instrumen akreditasi baik yang berbasis compliance maupun instrumen akreditasi yang berbasis performance. Instrumen tersebut diberi nama Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) Tahun 2020 disingkat IASP 2020.
 
Instrumen ini akan digunakan pada pilot-implementasi (pilot implementation) pada akhir Tahun 2020. Landasan pengembangan IASP 2020 didasarkan pada landasan filosofis, sosiologis, dan kebijakan publik. Dalam landasan filosofis pengembangan IASP 2020 dijelaskan bahwa hakikat pendidikan sejatinya bertujuan untuk mewujudkan fungsi manusia sebagai hamba dan pemimpin di muka bumi, sehingga pendidikan harus dilakukan secara sadar dan terencana. Dalam pendidikan, manusia secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual, pribadi yang unggul dan handal, serta memiliki budaya kerja keras, grit, jujur, berpikir kritis, kreatif, dan mandiri yang mencerminkan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan.

Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah
Mekanisme akreditasi sekolah/madrasah secara umum dapat dilihat melalui gambar bagan di bawah ini.
Alur mekanisme akreditasi sekolah/madrasah seperti tampak pada diagram gambar di atas dapat dijelaskan sebagai berikut:
 
  1. Sosialisasi IASP dan Pelaksanaan Akreditasi. BAN-S/M menetapkan jumlah dan daftar sekolah/madrasah sasaran yang akan diakreditasi di setiap provinsi. Dasar penetapan tersebut adalah hasil luaran dari dashboard monitoring, pengajuan akreditasi ulang dan laporan masyarakat. Pengisian EDS/M dilakukan secara reguler dalam sistem monitoring yang terintegrasi dalam Sispena yang telah ditetapkan BAN S/M. Sispena-S/M bukan alat bantu, melainkan salah satu alat utama yang digunakan untuk menentukan berjalan atau tidaknya proses akreditasi. Sispena-S/M adalah pintu gerbang pertama untuk menentukan sekolah/madrasah dapat mengikuti proses akreditasi atau tidak. Sekolah/madrasah memungkinkan untuk diakreditasi ulang apabila secara reguler mengisi input tahunan tentang kinerja sekolah/madrasah. 
  2. Asesmen Kecukupan Sasaran Akreditasi. Penetapan sekolah/madrasah yang akan divisitasi didasarkan pada luaran dashboard monitoring yang menyatakan sekolah/madrasah turun secara mutu, pengajuan akreditasi ulang dan laporan masyarakat. Setelah ditetapkan sasaran akreditasi, maka asesor yang akan ditugaskan dapat melakukan asesmen kecukupan untuk menilai kelayakan visitasi. Setelah dilakukan asesmen kecukupan, maka selanjutnya BAN-S/M provinsi menetapkan dan menugaskan asesor untuk melakukan visitasi ke sekolah/madrasah sasaran. 
  3. Visitasi Ke Sekolah/Madrasah. Sekolah/madrasah yang telah ditetapkan kelayakannya untuk divisitasi, harus divisitasi oleh asesor yang ditugaskan oleh BAN-S/M provinsi. Visitasi adalah kegiatan verifikasi, validasi, dan klarifikasi data dan informasi yang telah diisi oleh sekolah/madrasah dalam Sispena-S/M melalui wawancara dan observasi terhadap kondisi objektif sekolah/madrasah. 
  4. Validasi Proses dan Hasil Visitasi. Asesor yang telah selesai melakukan visitasi memberikan laporan kepada BAN-S/M provinsi. Laporan visitasi tersebut perlu divalidasi, untuk menjamin proses dan hasil akreditasi kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan. 
  5. Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi. Setelah validasi proses dan hasil visitasi, BAN-S/M provinsi melaksanakan verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi. Kegiatan ini dilakukan agar penetapan hasil akreditasi benar-benar objektif sesuai dengan keadaan sekolah/madrasah. 
  6. Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi. Hasil dan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah ditetapkan melalui rapat pleno BAN-S/M provinsi yang dihadiri oleh anggota BAN-S/M. Rapat pleno BAN-S/M provinsi menetapkan hasil akreditasi melalui Surat Keputusan tentang Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah yang dilaksanakan setiap tahun. Rekomendasi yang disusun berdasarkan hasil akreditasi disampaikan kepada pihak terkait untuk dimanfaatkan dalam perencanaan perbaikan mutu pendidikan. 
  7. Pengumuman Hasil Akreditasi. Masyarakat perlu memperoleh informasi tentang status dan peringkat akreditasi sekolah/madrasah. Untuk itu, BAN-S/M dan BAN-S/M provinsi perlu mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada masyarakat melalui situs web BAN-S/M dan melakukan sosialisasi.
    Dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman sekolah/madrasah dan masyarakat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan/sanggahan atas hasil akreditasi kepada BAN-S/M provinsi dan/atau BAN-S/M. Apabila sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman tidak ada keberatan dari sekolah/madrasah dan/atau masyarakat atas hasil akreditasi, maka hasil penetapan akreditasi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat. 
  8. Penerbitan Sertifikat Akreditasi dan Rekomendasi. Sertifikat diterbitkan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah pengumuman hasil akreditasi. Apabila terdapat pengaduan/keberatan terhadap hasil akreditasi pada sekolah/madrasah tertentu, maka pemberian sertifikat dan rekomendasi kepada sekolah/madrasah tersebut menunggu sampai ada tindak lanjut dan keputusan dari BAN-S/M provinsi.
Untuk lebih jelasnya Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020 dapat diunduh DISINI.
 
Selanjutnya untuk instrumen akreditasi sekolah/madrasah tahun 2020 dapat diunduh dengan klik tautan di bawah ini.
  • Draf instrumen akreditasi satuan pendidikan IASP 2020 jenjang SD/MI dapat diunduh DISINI
  • Draf instrumen akreditasi satuan pendidikan IASP 2020 jenjang SMP/MTs dapat diunduh DISINI
  • Draf instrumen akreditasi satuan pendidikan IASP 2020 jenjang SMA/MA dapat diunduh DISINI
  • Draf instrumen akreditasi satuan pendidikan IASP 2020 jenjang SMK dapat diunduh DISINI 
  • Draf instrumen akreditasi satuan pendidikan IASP 2020 jenjang SLB dapat diunduh DISINI 
  • Unduh IPDIP SD/LB DISINI
  • Unduh IPDIP SMP/LB DISINI
  • Unduh IPDIP SMA/LB DISINI
Demikianlah pedoman dan instrumen akreditasi sekolah/madrasah tahun 2020 yang dapat saya informasikan. Semoga pedoman dan instrumen ini dapat bermanfaat bagi sekolah yang akan melaksanakan akreditasi pada tahun. 
Yudi Candra Saya adalah seorang guru Sekolah Dasar yang ingin berbagi informasi sekaligus menambah informasi saya mengenai pendidikan

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "PEDOMAN DAN INSTRUMEN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2020"

Post a Comment

link 5 baris

atas 2

Iklan Tengah Artikel (5 baris)

bawah