CARA LAPOR SPT TAHUNAN PRIBADI DI CORETAX SAMPAI DAPAT BUKTI LAPOR
Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025 (yang dilaporkan pada awal 2026) wajib dilakukan melalui sistem Coretax DJP. Sistem DJP Online yang lama telah digantikan sepenuhnya oleh Coretax sejak 1 Januari 2025.
Persiapan Penting sebelum Lapor SPT Tahunan di Coretax DJP bagi Guru
Sebelum memulai pelaporan, pastikan bapak/ibu telah melakukan hal-hal berikut:
- Aktivasi Akun Coretax. Bapak/ibu harus mengaktifkan akun Coretax terlebih dahulu, yang dapat dilakukan di laman resmi Coretax DJP. Silahkan lihat tutorisl Aktivasi Akun Coretax DISINI
- Kemudian bapak/ibu harus memperoleh kode otorisasi/sertifikat digital. Jika belum, silahkan bisa melihat caranya DISINI
- Siapkan Bukti Pemotongan atau Pemungutan PPH dari Pemberi Kerja. Bukti potong bisa bapak/ibu unduh di akun coretax bapak/ibu masing-masing
- Siapkan Data Harta dan Kewajiban: Siapkan data daftar harta dan kewajiban (utang/pinjaman) yang dimiliki pada akhir tahun pajak (31 Desember 2025).
- Siapkan juga Daftar Anggota Keluarga dan Tanggungan
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi di Coretax
- Silahkan login ke laman coretax, klik DISINI
- Nanti bapak/ibu akan diarahkan untuk login dengan menggunkan ID Pengguna dan Kata Sandi yang digunakan saat aktivasi akun Coretax. Kemudian masukan kode captcha yang tertera. Lalu klik login
- Setelah berhasil login, nanti bapak/ibu bisa melihat NIK dan nama bapak/ibu di pojok atas (sebelah login terakhir). Itu berarti bapak/ibu sudah berhasil login
- Unduh dokumen bukti potong yang telah diterbitkan oleh PPH Pemotong pada portal wajib pajak. Silahkan klik Portal Saya lalu pilih dokumen saya
- Kemudian klik refresh untuk memunculkan seluruh doukumen
- Silahkan pilih bukti potong lalu unduh (gulir ke kanan untuk melihat tombol unduh)
- Silahkan cek kembali profil bapak/ibu, klik menu Portal Saya lalu pilih Profil Saya
- Pilih Informasi Umum lalu klik Edit
- Bagi bapak/ibu yang suaminya menanggung istri, silahkan cari Unit Pajak Keluarga, lalu klik tambah dan silahkan tambahkan data istrinya. Pada bagian status unit perpajakan pilih Tanggungan. Begitu sebaliknya bagi istri yang menanggung suami, masukan data suami. Kemudian di bagian Status Unit Perpajakan silahkan pilih Tanggungan.
- Untuk membuat SPT Tahunan, pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) lalu klik Surat Pemberitahuan (SPT)
- Silahkan pilih Buat Konsep SPT
- Kemudian pilih PPh Orang Pribadi lalu klik Lanjut
- Untuk jenis periode SPT, silahkan pilih SPT Tahunan, kemudian untuk periode dan tahun pajak silahkan pilih Januari-Desember 2025. Lalu klik lanjut
- Untuk Model SPT pilih Normal, kemudian klik Buat Konsep SPT
- Kemudian klik icon pensil seperti gambar di bawah ini untuk melihat lebih mendetail lagi SPT Tahunan bapak/ibu
- Bagi WP OP karyawan seperti pegawai swasta, PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD, silahkan pilih sumber penghasilan Pekerjaan. Lalu klik Posting SPT
- Setelah klik Posting SPT, nanti akan muncul status completed. Itu berarti bapak/ibu sudah berhasil mengambil data SPT bapak/ibu tahun lalu.
- Silahkan isi data Ikhtisar Penghasilan Neto bapak/ibu, seperti data di bawah ini. Untuk pertanyaan Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri dari pekerjaan?, silahkan klik ya
- Setelah klik ya, nanti bapak/ibu akan diminta untuk mengisi lampiran 1 Bagian D sesuai petunjuk yang diberikan. Silahkan gulir ke atas, di sebelah induk ada L-1 silahkan di klik
- Silahkan gulir ke bawah sampai menemukan bagian D. Penghasilan Neto dalam Negeri dari Pekerjaan. Silahkan isi berdasarkan bukti potong yang bapak/ibu unduh pada akun coretax.
- Silahkan kembali ke Induk, lanjut bagian C. Penghitungan Pajak Terutang. Pada bagian Penghasilan tidak kena pajak, silahkan pilih sesuai dengan status PTKP. Pada bagian PPh Terutang angka yang disajikan harus sesuai dengan bukti potong bapak/ibu
- Di bagian D. Kredit Pajak, pada pertanyaan Apakah terdapat PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain? Silahkan pilih Ya seperti gambar di bawah ini. Kemudian untuk mengisi datanya silahkan menuju lampiran 1 Bagian E. Daftar Bukti Pemotong/Pemungut PPh
- Pada bagian ini, silahkan dimasukan datanya berdasarkan bukti potong yang bapak/ibu bisa unduh pada coretax. Silahkan masukan NPWP Pemotong, nanti akan terlihat otomatis Nama Pemotong. Kemudian masukan Nomor Bukti Pemotongan dan Tanggal Bukti Pemotongan. Jenis Pajak pilih PPh Pasal 21. Setelah itu masukan Bruto dan PPh yang dipotong yang tertera pada bukti potong. Jika semuanya sudah terisi silahkan klik Simpan.
- Pada bagian E. PPh Kurang/Lebih Bayar, angka yang disajikan harus 0. Seperti gambar di bawah ini
- Pada bagian H. Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya, silahkan isi tidak, seperti gambar di bawah ini
- Pada bagian I. Pernyataan Transaksi Lainnya di bagian 14.a Harta pada akhir Tahun Pajak akan tertera otomatis harta bapak/ibu pada tahun sebelumnya. Jika ada perubahan, silahkan melakukan perubahan pada lampiran 1 Bagian A
- Untuk isian 14.b Apakah memiliki utang pada akhir tahun pajak, jika memiliki silahkan klik ya. Lalu isi pada lampiran 1 Bagian B. Jika tidak, silahkan klik tidak dan lanjut menjawab pertanyaan selanjutnya.
- Untuk memasukan penghasilan pasangan (1 NPWP), silahkan klik ya pada pertanyaan Apakah Anda menerima penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final? Kemudian mengisi lampiran 2 Bagian A
- Silahkan gulir ke atas, klik L-2 untuk mengisi lampiran 2 Bagian A
- Pada bagian A. Penghasilan yang Dikenakan Pajak Bersifat Final, silahkan klik Tambah
- Silahkan isi data yang diminta, untuk kolom Dasar Pengenaan Pajak silahkan isikan Bruto istri (yang ditanggung) selama 1 tahun terakhir. Terakhir klik simpan
- Pada bagian K. Pernyataan, pastikan Status SPT: Nihil
- Jika masih ragu, bapak/ibu bisa klik Simpan Konsep agar data yang bapak/ibu buat tidak hilang
- Setelah klik Bayar dan Lapor, nanti bapak/ibu diminta untuk konfirmasi tanda tangan. Silahkan klik konfirmasi tanda tangan. Untuk kata sandi masukan Passphrase yang sudah bapak/ibu buat. Kemudian klik Konfirmasi Tanda Tangan
- Jika berhasil, bapak/ibu akan mendapatkan pemberitahuan seperti gambar di bawah ini
- Untuk mengunduh SPT Tahunan yang telah dibuat silahkan klik gambar pdf seperti yang terlihat pada gambar di bawah ini
Nah itulah cara lapor SPT Tahunan Pribadi di Coretax sampai mendapatkan bukti lapornya. Semoga bisa menjadi panduan bagi bapak/ibu dalam melaporkan SPT Tahunanya.




































0 Response to "CARA LAPOR SPT TAHUNAN PRIBADI DI CORETAX SAMPAI DAPAT BUKTI LAPOR"
Post a Comment