CARA LAPOR SPT TAHUNAN PRIBADI DI CORETAX SAMPAI DAPAT BUKTI LAPOR

Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025 (yang dilaporkan pada awal 2026) wajib dilakukan melalui sistem Coretax DJP. Sistem DJP Online yang lama telah digantikan sepenuhnya oleh Coretax sejak 1 Januari 2025.


Persiapan Penting sebelum Lapor SPT Tahunan di Coretax DJP bagi Guru

Sebelum memulai pelaporan, pastikan bapak/ibu telah melakukan hal-hal berikut:
  1. Aktivasi Akun Coretax. Bapak/ibu harus mengaktifkan akun Coretax terlebih dahulu, yang dapat dilakukan di laman resmi Coretax DJP. Silahkan lihat tutorisl Aktivasi Akun Coretax DISINI
  2. Kemudian bapak/ibu harus memperoleh kode otorisasi/sertifikat digital. Jika belum, silahkan bisa melihat caranya DISINI
  3. Siapkan Bukti Potong: Pastikan Anda telah menerima dan menyiapkan Bukti Potong PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A2) dari bendahara sekolah/instansi tempat bapak/ibu mengajar. Data penghasilan dan pajak yang tertera di formulir ini sangat penting untuk pengisian SPT.
  4. Siapkan Data Harta dan Kewajiban: Siapkan data daftar harta dan kewajiban (utang/pinjaman) yang dimiliki pada akhir tahun pajak (31 Desember 2025).

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi di Coretax

  1. Silahkan login ke laman coretax, klik DISINI
  2. Nanti bapak/ibu akan diarahkan untuk login dengan menggunkan ID Pengguna dan Kata Sandi yang digunakan saat aktivasi akun Coretax. Kemudian masukan kode captcha yang tertera. Lalu klik login

  3. Setelah berhasil login, nanti bapak/ibu bisa melihat NIK dan nama bapak/ibu di pojok atas (sebelah login terakhir). Itu berarti bapak/ibu sudah berhasil login

  4. Silahkan cek kembali profil bapak/ibu, klik menu Portal Saya lalu pilih Profil Saya

  5. Pilih Informasi Umum lalu klik Edit
  6. Bagi bapak/ibu yang suaminya menanggung istri, silahkan cari Unit Pajak Keluarga, lalu klik tambah dan silahkan tambahkan data istrinya. Pada bagian status unit perpajakan pilih Tanggungan. Begitu sebaliknya bagi istri yang menanggung suami, masukan data suami. Kemudian di bagian Status Unit Perpajakan silahkan pilih Tanggungan.
  7. Untuk membuat SPT Tahunan, pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) lalu klik Surat Pemberitahuan (SPT)

  8. Silahkan pilih Buat Konsep SPT

  9. Kemudian pilih PPh Orang Pribadi lalu klik Lanjut

  10. Untuk jenis periode SPT, silahkan pilih SPT Tahunan, kemudian untuk periode dan tahun pajak silahkan pilih Januari-Desember 2025. Lalu klik lanjut

  11. Untuk Model SPT pilih Normal, kemudian klik Buat Konsep SPT

  12. Kemudian klik icon pensil seperti gambar di bawah ini untuk melihat lebih mendetail lagi SPT Tahunan bapak/ibu
  13. Bagi WP OP karyawan seperti pegawai swasta, PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD, silahkan pilih sumber penghasilan Pekerjaan. Lalu klik Posting SPT

  14. Setelah klik Posting SPT, nanti akan muncul status completed. Itu berarti bapak/ibu sudah berhasil memposting SPT bapak/ibu
  15. Silahkan isi data Ikhtisar Penghasilan Neto bapak/ibu, seperti data di bawah ini. Untuk pertanyaan Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri dari pekerjaan?, silahkan klik ya

  16. Setelah klik ya, nanti bapak/ibu akan diminta untuk mengisi lampiran 1 Bagian D sesuai petunjuk yang diberikan. Silahkan gulir ke atas, di sebelah induk ada L-1 silahkan di klik

  17. Silahkan gulir ke bawah sampai menemukan bagian D. Penghasilan Neto dalam Negeri dari Pekerjaan. Silahkan isi berdasarkan formulir 1721-A2. Bagi bapak/ibu yang belum memiliki formatnya silahkan unduh DISINI

  18. Silahkan kembali ke Induk, lanjut bagian C. Penghitungan Pajak Terutang. Pada bagian Penghasilan tidak kena pajak, silahkan lihat kembali Formulir 1721 A2. Pada bagian PPh Terutang angka yang disajikan harus 0

  19. Di bagian D. Kredit Pajak, pada pertanyaan Apakah terdapat PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain? Silahkan pilih Ya seperti gambar di bawah ini. Kemudian untuk mengisi datanya silahkan menuju lampiran 1 Bagian E. Daftar Bukti Pemotong/Pemungut PPh
  20. Pada bagian ini, silahkan dimasukan datanya berdasarkan BP21 yang bapak/ibu bisa unduh pada coretax

  21. Pada bagian E. PPh Kurang/Lebih Bayar, angka yang disajikan harus 0. Seperti gambar di bawah ini
  22. Pada bagian H. Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya, silahkan isi tidak, seperti gambar di bawah ini

  23. Pada bagian  I. Pernyataan Transaksi Lainnya di bagian  Harta pada akhir Tahun Pajak akan tertera otomatis harta bapak/ibu pada tahun sebelumnya. Jika ada perubahan, silahkan melakukan perubahan pada lampiran 1 Bagian A

  24. Untuk isian Apakah memiliki utang pada akhir tahun pajak, jika memiliki silahkan klik ya. Lalu isi pada lampiran 1 Bagian B. Jika tidak, silahkan klik tidak dan lanjut menjawab pertanyaan selanjutnya.

  25. Untuk memasukan penghasilan pasangan (1 NPWP), silahkan klik ya pada pertanyaan Apakah Anda menerima penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final? Kemudian mengisi lampiran 2 Bagian A
  26. Silahkan gulir ke atas, klik L-2 untuk mengisi lampiran 2 Bagian A 

  27. Pada bagian A. Penghasilan yang Dikenakan Pajak Bersifat Final, silahkan klik Tambah

  28. Silahkan isi data yang diminta, untuk kolom Dasar Pengenaan Pajak silahkan isikan Bruto istri (yang ditanggung) selama 1 tahun terakhir. Terakhir klik simpan

  29. Jika bapak/ibu penerima TPG (untuk guru), silahkan klik tambah lagi dan isi di bagian jenis penghasilan yaitu Objek PPh Pasal 21 bersifat final lainnya dan masukan penghasilan TPG selama 1 Tahun kemudian klik simpan
  30. Pada bagian K. Pernyataan, pastikan Status SPT: Nihil 

  31. Jika masih ragu, bapak/ibu bisa klik Simpan Konsep agar data yang bapak/ibu buat tidak hilang 

  32. Jika sudah yakin benar dan semua terisi, silahkan klik pada kotak pernyataan lalu klik Bayar dan Lapor
  33. Setelah klik Bayar dan Lapor, nanti bapak/ibu diminta untuk konfirmasi tanda tangan. Silahkan klik konfirmasi tanda tangan. Untuk kata sandi masukan Passphrase yang sudah bapak/ibu buat.

  34. Jika berhasil, bapak/ibu akan mendapatkan pemberitahuan seperti gambar di bawah ini

  35. Untuk mengunduh SPT Tahunan yang telah dibuat silahkan klik gambar pdf seperti yang terlihat pada gambar di bawah ini
Nah itulah cara lapor SPT Tahunan Pribadi di Coretax sampai mendapatkan bukti lapornya. Semoga bisa menjadi panduan bagi bapak/ibu dalam melaporkan SPT Tahunanya. 
Yudi Candra Saya adalah seorang guru Sekolah Dasar yang ingin berbagi informasi sekaligus menambah informasi saya mengenai pendidikan

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "CARA LAPOR SPT TAHUNAN PRIBADI DI CORETAX SAMPAI DAPAT BUKTI LAPOR"

Post a Comment

link 5 baris

atas 2

Iklan Tengah Artikel (5 baris)

bawah