CARA MEMPEROLEH KODE OTORISASI/SERTIFIKAT DIGITAL

Semangat Pagi,,
Pergantian tahun sudah semakin dekat, sudahkah bapak/ibu aktivasi akun coretax? Jika belum silahkan bapak/ibu melihat cara aktivasi akun coretax DISINI, mengingat aktivasi terakhir terakhir tanggal 31 Desember 2025. Setelah aktivasi akun coretax, apakah bapak/ibu sudah bisa langsung melaporkan SPT Tahunan? Jawabannya tentu tidak. Bapak/ibu harus melakukan langkah terakhir sebelum melaporkan SPT Tahunan yaitu memiliki Kode Otorisasi/ Sertifikat Digital. Seperti apa Kode Otorisasi itu? dan bagaimana cara mendapatkannya. Yuk simak penjelasannya di bawah ini



KODE OTORISASI

Selain melakukan aktivasi akun Coretax, wajib pajak juga perlu meminta kode otorisasi. Kode otorisasi adalah alat verifikasi dan autentikasi yang akan digunakan wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik saat penandatanganan SPT, penerbitan bukti potong, dan permohonan lainnya. Untuk meminta kode otorisasi, wajib pajak harus login terlebih dahulu pada akun Coretax, memilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifika Elektronik” pada menu “Portal Saya”, dan isi isiannya.

Aktivasi akun Coretax bukan hanya sekedar formalitas saja, seluruh wajib pajak yang sudah terdaftar wajib melakukan aktivasi akun dan permintaan kode otorisasi, bukan hanya wajib pajak orang pribadi, melainkan juga wajib pajak badan. Semakin cepat melakukan aktivasi akun dari sekarang, semakin mudah proses pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 mendatang.

CARA MEMPEROLEH KODE OTORISASI/SERTIFIKAT ELEKTRONIK

Bagi bapak/ibu yang sudah melakukan aktivasi namun belum memiliki kode kode otorisasi/sertifikat elektronik, dapat melakukan langkah-langkah di bawah ini
  1. Silahkan kunjungi coretaxdjp.pajak.go.id
  2. Lakukan proses login dengan mengisi ID Pengguna, kata sandi dan kode captcha 

  3. Klik menu portal saya (di pojok kiri atas), lalu pilih permintaan kode otorisasi/sertifikat elektronik
  4. Pastikan data dan identitas wajib pajak telah sesuai. Jika sudah, silahkan gulir ke bawah lihat rincian sertifikat. Pada jenis sertifikat digital pilih kode otorisasi DJP, isi Passphrase (silahkan diingat kembali saat melakukan aktivasi), dan ulangi Passphrase. Kemudian klik pada kotak Pernyataan lalu simpan.
  5. Selamat kode otorisasi/sertifikat digital berhasil dibuat 

  6. Sebelum Kode Otorisasi DJP (KODJP) digunakan, pastikan status validitas KODJP. Caranya yaitu pilih kembali menu Portal Saya lalu klik Profil Saya.

  7. Gulir ke bawah lalu pilih nomor identifikasi eksternal
  8. Kemudian pilih Digital Certificate (di bagian atas)

  9. Jika pada kolom Status Kepemilikan tertulis INVALID, gulir ke kanan sampai melihat kolom Aksi. Kemudian klik priksa status

  10. Setelah klik Priksa Status akan muncul notifikasi sukses dan tombol Menghasilkan akan aktif. Silahkan klik tombol Menghasilkan

  11. Pastikan muncul notifikasi sukses pada layar dan adanya perubahan pada status kepemilikan menjadi VALID

  12. Cek kotak masuk (gambar lonceng di atas) untuk mendapatkan dokumen penerbitan KODJP 

  13. Silahkan gulir ke menu belum dibaca, kemudian klik refresh agar semua pesan terihat

  14. Selamat KODJP bapak/ibu sudah valid 

Bagaimana bapak/ibu mudah bukan untuk mendapatkan kode otorisasi DJP (KODJP)? Jika bapak/ibu sudah berhasil mendapatkan surat penerbitan kode otorisasi DJP, maka bapak/ibu bisa melaporkan pajak tahun 2025 pada tahun 2026. Biasanya mulai bulan Januari bapak/ibu sudah bisa melaporkannya sampai bulan Maret. Jika dirasa bermanfaat silahkan bisa dibagikan ke rekan-rekan di sekolah.
Yudi Candra Saya adalah seorang guru Sekolah Dasar yang ingin berbagi informasi sekaligus menambah informasi saya mengenai pendidikan

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "CARA MEMPEROLEH KODE OTORISASI/SERTIFIKAT DIGITAL"

Post a Comment

link 5 baris

atas 2

Iklan Tengah Artikel (5 baris)

bawah