CARA AKTIVASI AKUN CORETAX DJP
Semangat Pagi,,
Per 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan perubahan proses bisnis melalui pembaruan aplikasi perpajakan menjadi Coretax. Langkah ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan untuk menciptakan aplikasi dengan sistem yang terbaru, terintegrasi, dan mencakup seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan.
Dengan adanya pembaruan tersebut, seluruh permohonan wajib pajak dilakukan melalui http://coretaxdjp.pajak.go.id. Melalui Coretax, seluruh proses bisnis administrasi perpajakan mulai dari pendaftaran, pelaporan surat pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak ada di dalam laman tersebut. Salah satu fitur dalam Coretax adalah fitur aktivasi akun wajib pajak. Fitur tersebut berfungsi agar wajib pajak yang sudah terdaftar sebelum tahun 2025 mendapatkan password untuk log in ke laman Coretax.
MENGAPA AKTIVITAS AKUN CORETAX PENTING?
Aktivasi akun Coretax sangat penting karena itu adalah pintu utama bagi wajib pajak agar dapat mengakses akun Coretax miliknya. Jika sebelumnya wajib pajak sudah memiliki akun DJP Online, wajib pajak tetap harus melakukan aktivasi akun Coretax untuk mendapatkan password terbaru. Pasalnya, pelaporan SPT Tahunan mulai tahun pajak 2025 sudah tidak menggunakan DJP Online lagi dan sudah dialihkan ke laman Coretax.
CARA AKTIVASI AKUN CORETAX DJP
- Membuka laman coretaxdjp.pajak.go.id
- Silahkan klik Aktivasi Akun Wajib Pajak seperti yang terlihat pada gambar di bawah ini
- Silahkan klik kolom pada Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar? (sehingga tercentang). Kemudian pada Pemilihan wajib pajak, diminta untuk memasukan NIK/NPWP, silahkan masukan NIK kemudian klik cari nanti pada kolom Nama wajib pajak akan muncul secara otomatis nama bapak/ibu. Pada detaik kontak, silahkan masukan email dan nomor telepon. Terakhir klik ambil foto. Nanti bapak/ibu diminta untuk foto selfie.
- Nanti akan terlihat wajah bapak/ibu, silahkan klik izinkan saat mengunjungi situs
- Silahkan klik ambil foto. Jika hasilnya kurang pas, nanti bapak/ibu bisa pilih hapus foto. Jika sudah pas, nanti bapak/ibu klik validasi foto. Pada kolom Pernyataan Wajib Pajak, silahkan klik pada kolom yang tersedia. Terakhir klik simpan.
- Kemudian silahkan bapak/ibu kembali ke halaman utama untuk kembali login (coretaxdjp.pajak.go.id) seperti yang terlihat pada gambar di bawah ini
- Kemudian silahkan klik Lupa Kata Sandi
- Silahkan masukan ID Pengguna (NIK/NPWP yang sudah didaftarkan tadi), kemudian pilih tujuan konfirmasi (bisa melalui e-mail atau Nomor gawai). Setelah itu masukan captcha yang muncul lalu klik pada kolom Pernyataan lalu kirim
- Jika reset password sudah berhasil, silahkan buka email bapak/ibu (jika tadi memilih tujuan konfirmasi melalui email). Nanti bapak/ibu akan mendapatkan email. Silahkan klik tautan yang diberikan (tulisan yang warna biru) seperti gambar di bawah ini untuk mengubah password.
- Silahkan bapak/ibu masukan password barunya, kemudian confirm password. Untuk new passphrase silahkan samakan dengan passwordnya dan pada kolom confirm Passphrase samakan juga dengan paswordnya, lalu masukan captcha terakhir klik simpan.
- Jika sudah berhasil, silahkan login di halaman utama dengan menggunakan ID Pengguna yang sudah didaftarkan tadi (email atau NPWP) dan kata sandi yang telah dibuat tadi. Terakhir klik login
Demikianlah tadi cara aktivasi akun coretax DJP, yuk segera aktivasi sebelum tanggal 31 Desember 2025.










0 Response to "CARA AKTIVASI AKUN CORETAX DJP"
Post a Comment