PNS BISA NAIK PANGKAT 12 KALI SETAHUN
Semangat Pagi,,
Baru-baru ini BKN membuat sebuah gebrakan baru yaitu mengubah periode kenaikan pangkat PNS yang awalnya 6 kali dalam setahun kini menjadi 12 kali dalam setahun atau tersedia setiap bulan sepanjang tahun. Hal ini diatur dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pengawai Negeri Sipil. Peraturan ini disahkan pada tanggal 1 September 2025 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2025. Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 ini sekaligus mencabut Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Tahun 2023 Nomor 563) yang sebelumnya berlaku.
Hal ini dilakukan semata-mata untuk memastikan para ASN memperoleh hak kepegawaiannya dengan maksimal sesuai dengan perundang-undangan.
KENAIKAN PANGKAT PNS
Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara.
PERIODISASI KENAIKAN PANGKAT
Penambahan periodisasi usul kenaikan pangkat ini sendiri akan berlaku mulai 01 Oktober 2025, dan telah ditetapkan melalui ketentuan terbaru, yakni Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil. Jika sebelumnya proses usul Kenaikan Pangkat ditetapkan sebanyak enam periodisasi dalam setahun, dengan terbitnya Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025, maka pengusulan Kenaikan Pangkat dapat dilakukan setiap bulannya sepanjang tahun. Periode Kenaikan Pangkat PNS ditetapkan pada:
- tanggal 1 Januari
- 1 Februari
- 1 Maret
- 1 April
- 1 Mei
- 1 Juni
- 1 Juli
- 1 Agustus
- 1 September
- 1 Oktober
- 1 November, dan
- 1 Desember.
UNDUH PERATURAN BKN NOMOR 4 TAHUN 2025
Berikut Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil yang mulai berlaku tanggal 1 Oktober 2025. Silahkan bisa dijadikan acuan untuk kenaikan pangkat bapak/ibu.

0 Response to "PNS BISA NAIK PANGKAT 12 KALI SETAHUN"
Post a Comment