SEB NOMOR 9 TAHUN 2026 TENTANG PELAKSANAAN UPACARA BENDERA
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), bersama Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Satuan Pendidikan Formal/Satuan Pendidikan Keagamaan Formal Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Terbitnya SEB ini menjadi langkah konkret dalam hal pelibatan kementerian/lembaga (K/L) terkait guna memasifkan implementasi nilai cinta tanah air pada generasi muda.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menanamkan sikap cinta tanah air di mana upacara bendera merupakan bagian dari proses pendidikan dan penguatan karakter murid. Oleh karenanya pelaksanaan upacara bendera di satuan pendidikan formal/satuan pendidikan keagamaan formal jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah perlu diselenggarakan secara teratur dan berkelanjutan. Hal ini menjadi bagian dari upaya penguatan pendidikan karakter yang merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
PELAKSANAAN UPACARA BENDERA
Berdasarkan SEB, upacara bendera di satuan pendidikan formal/satuan pendidikan keagamaan formal pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah dilaksanakan paling sedikit pada pagi hari setiap:
- Setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus
- Setiap hari Senin dan
- Hari besar nasional.
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
- Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri;
- Peraturan Presiden Nomor I52 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama;
- Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2OI9 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama; dan
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
PEMBACAAN IKRAR PELAJAR INDONESIA
Dalam pelaksanaan upacara bendera, janji siswa dibacakan secara serentak dengan menggunakan teks Ikrar Pelajar Indonesia, sebagai bentuk penyeragaman, dengan teks sebagai berikut.
Ikrar Pelajar Indonesia
Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk:
(1) beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
(2) menghormati dan mencintai orang tua dan guru;
(3) belajar dengan baik dan sungguh-sungguh;
(4) rukun dengan teman; dan
(5) mencintai tanah air Indonesia.
PENGUATAN KARAKTER MELALUI LAGU
Peserta upacara dianjurkan untuk menyanyikan dan/atau mendengarkan lagu "Rukun Sama Teman" yang dapat diakses melalui tautan s.id/lagurukunsamateman atau lagu "Kurikulum Berbasis Cinta" setelah rangkaian upacara bendera hari Senin dilaksanakan.
UNDUH SURAT EDARAN BERSAMA NOMOR 9 TAHUN 2026 TENTANG PELAKSANAAN UPACARA BENDERA
Pada saat Surat Edaran Bersama ini berlaku, maka Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah dan Surat Edaran Direktur Pendidikan Islam Nomor 11 tahun 2025 tentang Upacara Bendera Senin Pagi dan Menyanyikan Lagu Wajib nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



0 Response to "SEB NOMOR 9 TAHUN 2026 TENTANG PELAKSANAAN UPACARA BENDERA "
Post a Comment