CARA MELAKUKAN PENILAIAN PERIODIK DI PENGELOLAAN KINERJA PADA RUANG GTK

Semangat Pagi,,
Fitur Penilaian Periodik kini telah hadir di Ruang GTK. Fitur ini dirancang untuk memudahkan pengguna dalam mengelola data penilaian periodik yang terintegrasi antara Ruang GTK dan sistem E-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Dengan Fitur Penilaian Periodik, data Predikat Kinerja (Periodik) pegawai akan dikirimkan ke E-Kinerja BKN oleh Pejabat Penilai Kinerja melalui Pengelolaan Kinerja. Fitur ini dapat digunakan oleh Pejabat Penilai Kinerja atau pejabat yang berwenang (PYB) di masing-masing daerah untuk melakukan Penetapan Predikat Kinerja (Periodik).


Bagaimana Ruang GTK Menghasilkan Data Penilaian Periodik?

Data penilaian periodik di Ruang GTK dihasilkan setelah pegawai menyelesaikan Perencanaan Kinerja dan menyepakati SKP. Pejabat Penilai Kinerja kemudian dapat mengirimkan data tersebut ke E-Kinerja. Data penilaian periodik dihasilkan oleh Ruang GTK berdasarkan hasil pengamatan kerja selama periode terkait (bulanan/triwulanan). Rekomendasi Predikat Kinerja (Periodik) yang diberikan adalah baik, namun atasan memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan penilaian berdasarkan hasil pengamatan kinerja

Apa yang Terjadi Jika Data Penilaian Belum Tersedia?

Ruang GTK secara otomatis mengirimkan data penilaian periodik ke E-Kinerja setelah SKP sudah selesai dan disepakati oleh Pegawai. Sistem akan selalu menyediakan data periodik untuk setiap periode aktif, yang kemudian dikonversi menjadi Predikat Kinerja Periodik di E-Kinerja

Cara Melakukan Penilaian Periodik di Pengelolaan Kinerja pada Ruang GTK

  1. Sebelum memulai Penilaian Periodik, Pejabat Penilai Kinerja atau Tim Kinerja dapat memastikan terlebih dahulu tipe periodik (Bulanan/Triwulan) untuk administrasi kepegawaian di wilayahnya masing-masing. Jika tipe periodik yang ditampilkan di Pengelolaan Kinerja tidak sesuai, Anda dapat melakukan penyesuaian melalui menu Manajemen Periode dengan menghubungi Admin Instansi, seperti BKD atau BKPSDM. 

  2. Setelah tipe periodik yang ditampilkan di Pengelolaan Kinerja telah sesuai, Kepala Sekolah dapat memilih menu “Sebagai Pejabat Penilai Kinerja”, lalu mengklik “Ke Penilaian Periodik”. 

  3. Jika bapak/ibu adalah Kepala Sekolah, bapak/ibu dapat memilih satuan pendidikan yang menjadi kewenangan untuk melakukan Penilaian Periodik. Klik "Pilih" apabila Anda sudah memilih satuan pendidikan. 
  4. Pada halaman Penilaian Periodik, bapak/ibu dapat menemukan beberapa keterangan yang perlu diperhatikan sebelum memulai untuk melakukan penilaian periodik, seperti: Periode, Dibuka pada, Status, dan Aksi. 
  5. Periode: Menampilkan informasi tipe periode yang telah dipilih untuk Penilaian Periodik.
    Dibuka pada: Menunjukkan jadwal pembukaan penilaian periodik berdasarkan tipe periode yang dipilih. Penilaian hanya dapat dimulai setelah tanggal ini.
    Status: terdapat 3 jenis status yaitu selesai, belum selesai, dan belum dapat diakses. Selesai artinya penilaian telah dikirim dan selesai. Belum Selesai artinya periode penilaian aktif tetapi belum dikirim (masih bisa diisi/dirubah). Belum dapat Diakses artinya belum dibuka atau belum tersedia.
    Aksi: pada menu ini ada Lakukan Penilaian artinya untuk memulai penilaian jika status Belum Selesai dan periode aktif.
  6. Setelah mengklik "Lakukan Penilaian", sistem akan menampilkan daftar nama pegawai, satuan pendidikan masing-masing pegawai, rating praktik kinerja (Periodik), rating perilaku kinerja (Periodik), predikat kinerja (Periodik), status pengiriman, dan aksi. Jika bapak/ibu ingin mengubah rating praktik kinerja dan rating perilaku kinerja sekaligus silahkan klik ceklis pada kolom nama dan klik ubah sekaligus.

  7. Kemudian berikan rating praktik kinerja, rating perilaku kerja, dan realisasi. Setelah dipilih nilainya, nanti Predikat Kinerja akan langsung terisi. Terakhir klik simpan.
  8. Setelah berhasil melakukan perubahan nilai rating praktik kinerja dan rating perilaku kerja, silahkan silahkan klik ceklis pada kolom nama kembali dan klik kirim e-kinerja.

  9. Selanjutnya, bapak/ibu diminta untuk mengisi Kalimat Persetujuan di kolom yang tersedia .Persetujuan tersebut ditujukan untuk memberikan pernyataan bahwa bapak/ibu setuju untuk penilaian periodik dikirimkan ke E-Kinerja. Klik Kirim jika sudah mengisi persetujuan.

  10. Selamat, Anda telah berhasil mengirimkan penilaian periodik pegawai ke E-Kinerja.
  11. Demikianlah sedikit informasi mengenai langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam melakukan penilaian periodik di pengelolaan kinerja pada ruang GTK
Yudi Candra Saya adalah seorang guru Sekolah Dasar yang ingin berbagi informasi sekaligus menambah informasi saya mengenai pendidikan

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "CARA MELAKUKAN PENILAIAN PERIODIK DI PENGELOLAAN KINERJA PADA RUANG GTK"

Post a Comment

link 5 baris

atas 2

Iklan Tengah Artikel (5 baris)

bawah