UNDUH SK PEMBENTUKAN PENGURUS KOMITE SEKOLAH
Semangat Pagi,,
Komite sekolah memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan, sebab sekolah tidak mungkin berjalan optimal hanya dengan mengandalkan peran kepala sekolah, guru, dan peserta didik saja. Kehadiran komite sekolah menjadi wadah partisipasi masyarakat yang menjembatani hubungan antara sekolah dengan orang tua, dunia usaha, tokoh masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya. Komite sekolah berfungsi sebagai pemberi pertimbangan dalam pengambilan kebijakan, pendukung kegiatan sekolah baik secara moral, tenaga, maupun finansial, sekaligus pengawas dan penjamin agar seluruh program berjalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Dengan adanya komite sekolah, setiap kebijakan yang diambil tidak bersifat sepihak, melainkan melalui musyawarah yang memperhatikan aspirasi masyarakat, sehingga lebih sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan perkembangan zaman. Peran komite juga sangat penting dalam menumbuhkan rasa memiliki terhadap sekolah, karena masyarakat tidak hanya menjadi penonton tetapi ikut terlibat aktif dalam mendukung kemajuan pendidikan. Dukungan tersebut dapat berupa gagasan, jaringan kerjasama, hingga bantuan fasilitas yang menunjang kegiatan belajar mengajar. Selain itu, komite sekolah membantu mendorong terciptanya komunikasi yang sehat antara pihak sekolah dengan orang tua, sehingga berbagai keluhan, kritik, maupun saran dapat tersalurkan secara konstruktif. Peran komite juga mampu menyeimbangkan kekuasaan sekolah, agar kebijakan yang dibuat benar-benar berpihak pada kepentingan siswa, bukan semata-mata untuk kepentingan pihak tertentu. Oleh karena itu, keberadaan komite sekolah sangat vital dalam meningkatkan mutu pendidikan, membangun kepercayaan masyarakat, serta memperkuat sinergi antara sekolah, keluarga, dan lingkungan.
PENGERTIAN KOMITE SEKOLAH
Komite sekolah adalah organisasi non-profit, mandiri, dan tidak memiliki hubungan struktural dengan sekolah maupun pemerintah. Namun, keberadaannya diakui dan dilindungi oleh regulasi, terutama Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Secara sederhana, komite sekolah dapat dipahami sebagai wadah partisipasi masyarakat (orang tua, tokoh masyarakat, dunia usaha, alumni, dan pemerhati pendidikan) yang bersama-sama membantu sekolah dalam merancang, melaksanakan, mengawasi, serta mengevaluasi program pendidikan.
FUNGSI KOMITE SEKOLAH
Ada beberapa fungsi Komite sekolah yaitu sebagai berikut.
- memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait:
- kebijakan dan program Sekolah;
- Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
- Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS);
- kriteria kinerja Sekolah;
- kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan
- kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain.
- menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;
- mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.
UNSUR ANGGOTA KOMITE SEKOLAH
Anggota Komite Sekolah terdiri atas beberapa unsur yaitu sebagai berikut:
- Orang tua/wali dari siswa yang masih aktif pada Sekolah yang bersangkutan paling banyak 50% (lima puluh persen);
- tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain: memiliki pekerjaan dan perilaku hidup yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat setempat; dan/atau anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan, tidak termasuk anggota/pengurus organisasi profesi pendidik dan pengurus partai politik.
- pakar pendidikan paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain: pensiunan tenaga pendidik; dan/atau orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan.
- Anggota Komite Sekolah berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang.
- Anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal dari unsur:
- pendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan;
- penyelenggara Sekolah yang bersangkutan;
- pemerintah desa;
- forum koordinasi pimpinan kecamatan;
- forum koordinasi pimpinan daerah;
- anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau
- pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan.
MASA JABATAN KOMITE SEKOLAH
- Masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
- Keanggotaan Komite Sekolah berakhir apabila:
- mengundurkan diri;
- meninggal dunia;
- tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap; atau
- dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
UNDUH SK PEMBENTUKAN KOMITE SEKOLAH
Melihat begitu penting peran komite sekolah di dalam memajukan mutu pendidikan di sekolah sehingga perlu bagi setiap sekolah memiliki kepengurusan Komite. SK pengurus komite sekolah adalah dokumen legal dan formal yang menegaskan keberadaan komite serta memberi legitimasi atas segala peran dan fungsi yang dijalankan. Tanpa SK, komite sekolah akan sulit menjalankan tugasnya secara optimal karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Oleh karena itu, setiap sekolah sangat penting untuk membuat SK pengurus komite agar terwujud sinergi yang baik antara sekolah, orang tua, masyarakat, dan dunia usaha dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Demikianlah informasi mengenai SK Pembentukan Pengurus Komite yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat dan bisa dijadikan refrensi bagi bapak/ibu di sekolah.
0 Response to "UNDUH SK PEMBENTUKAN PENGURUS KOMITE SEKOLAH"
Post a Comment