UNDUH KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN (KSP) TAHUN AJARAN 2025/2026


Semangat Pagi,,
Tahun ajaran 2025/2026 sudah dimulai itu berarti masing-masing satuan pendidikan seharusnya sudah memiliki Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP). Kurikulum inilah yang nantinya sebagai pedoman atau pijakan bagi sekolah di dalam melaksanakan seluruh program atau pembelajaran selama 1 tahun kedepan. Bayangkan saja, jika sekolah belum memiliki KSP apa yang terjadi? Tentu sekolah akan kehilangan arah karena tidak memiliki panduan yang jelas. Hal ini dapat menyebabkan berbagai masalah, seperti tidak adanya arah yang jelas dalam proses belajar mengajar, ketidakseragaman dalam materi yang diajarkan, dan kesulitan dalam mengevaluasi hasil belajar siswa.

FUNGSI KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN (KSP)

Dokumen Kurikulum Satuan Pendidikan merupakan dokumen hidup yang membantu satuan pendidikan untuk menyelenggarakan pendidikan berkualitas yang terwujud melalui proses analisis, refleksi, dan evaluasi berbasis data yang telah dijalankan secara sistematis dan terstruktur, yang berfungsi:
  1. Memunculkan kemandirian dan mengembangkan kompetensi kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk mengorganisasi dan merencanakan pembelajaran dengan lebih efektif dan efisien sesuai dengan kondisi dari satuan pendidikan untuk mencapai tujuannya.
  2. Membantu kepala satuan pendidikan melakukan diversifikasi kurikulum berdasarkan hasil identifikasi potensi dan karakteristik daerah, satuan pendidikan, dan murid. Diversifikasi ini diharapkan dapat memperkuat ciri khas satuan pendidikan dan membantu untuk mencapai visi, misi, dan tujuannya.
  3. Memunculkan rasa kepemilikan dan kolaborasi dalam menyukseskan pelaksanaan kurikulumnya menuju pendidikan yang berkualitas melalui proses keterlibatan berbagai pemangku kepentingan.

PRINSIP PENYUSUNAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN (KSP)

Terdapat 5 prinsip dalam penyusunan Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP). Adapau 5 prinsip tersebut adalah sebagai berikut
  1. Berpusat pada murid. Pembelajaran harus memenuhi keragaman potensi, kebutuhan perkembangan dan tahapan belajar, serta kepentingan murid.
  2. Kontekstual. Menunjukkan diversifikasi, berdasarkan pada karakteristik satuan pendidikan, konteks daerah (sosial budaya dan lingkungan), serta dunia kerja(khusus SMK).
  3. Esensial. Memuat semua unsur informasi penting/utama yang dibutuhkan dan digunakan di satuan pendidikan. Bahasa yang digunakan lugas, ringkas, dan mudah dipahami.
  4. Akuntabel. Dapat dipertanggungjawabkan karena berbasis data dan aktual.
  5. Melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Pengembangan kurikulum satuan pendidikan melibatkan komite sekolah dan berbagai pemangku kepentingan antara lain orang tua, organisasi, berbagai sentra,serta dunia kerjauntuk SMK dan SLB/SMALB, di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan kewenangannya.

KOMPONEN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN (KSP)

1. Karakteristik Satuan Pendidikan
Sebelum mengembangkan kurikulum, satuan pendidikan perlu melakukan analisis karakteristik dan lingkungan belajar dengan menampung aspirasi anggota komunitas, dan menjadikan visi dan misi sebagai arahan yang disepakati oleh seluruh warga satuan pendidikan. Analisis karakteristik satuan pendidikan penting untuk dilakukan agar mendapatkan gambaran utuh kondisi dan kebutuhan satuan pendidikan dan seluruh warganya. Hasil analisis karakteristik akan menjadi landasan dalam proses perumusan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan. Prinsip-prinsip analisis lingkungan belajar:
  • Melibatkan perwakilan warga satuan pendidikan seperti pendidik, tenaga kependidikan, murid,, orang tua, dan lain-lain
  • Menggunakan data-data yang diperoleh dari situasi nyata/kondisi satuan pendidikan
  • Mengalokasikan waktu yang cukup untuk pengumpulan, pengorganisasian, analisis dan dokumentasi data
  • Memilah informasi yang relevan dan menyimpulkan untuk mengembangkan strategi atau solusi
2. Visi, Misi, dan Tujuan
Visi adalah cita-cita bersama pada masa mendatang dari warga satuan pendidikan, yang dirumuskan berdasarkan masukan dari seluruh warga satuan pendidikan. Adapun yang harus diperhatikan di dalam membuat Visi adalah sebagai berikut:
  • Visi merupakan gambaran masa depan yang ingin dicapai oleh satuan pendidikan.
  • Visi harus dapat memberikan panduan/arahan serta motivasi.
  • Visi harus tampak realistis, kredibel dan atraktif. Sebaiknya mudah dipahami, relatif singkat, ideal dan berfokus pada mutu, serta memotivasi setiap pemangku kepentingan.
Misi dalah pernyataan bagaimana satuan pendidikan mencapai visi. yang ditetapkan untuk menjadi rujukan bagi penyusunan program jangka pendek, menengah, dan jangka panjang, dengan berdasarkan masukan dari seluruh warga satuan pendidikan. Adapun yang harus diperhatikan di dalam membuat Misi adalah sebagai berikut:
  • Pernyataan misi menunjukkan secara jelas mengenai apa yang hendak dicapai oleh satuan pendidikan.
  • Rumusan misi selalu dalam bentuk kalimat yang menunjukkan tindakan, bukan kalimat yang menunjukkan keadaan sebagaimana pada rumusan visi.
  • Antara indikator visi dengan rumusan misi harus ada keterkaitan atau terdapat benang merahnya secara jelas. Satu indikator visi dapat dirumuskan lebih dari satu rumusan misi.
  • Misi menggambarkan upaya bersama yang berorientasi kepada murid.
Tujuan adalah gambaran hasil yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu oleh setiap satuan pendidikan dan/atau program keahlian dengan mengacu pada karakteristik dan/atau keunikan setiap satuan pendidikan sesuai dengan prinsip yang sudah ditetapkan. Adapun yang harus diperhatikan di dalam membuat Tujuan adalah sebagai berikut:
  • Tujuan harus serasi dan mendeskripsikan misi dan nilai-nilai satuan pendidikan.
  • Tujuan fokus pada hasil yang diinginkan pada murid.
  • Tujuan harus spesifik, terukur, dapat dicapai dalam jangka waktu tertentu. Untuk mengetahui pencapaian tujuan pendidikan, satuan pendidikan dapat melakukan evaluasi.
  • Tujuan Pendidikan Khusus dapat dikembangkan sesuai karakteristik dan kebutuhan murid. Tujuan Pendidikan Kesetaraan dapat dikembangkan sesuai dengan program pendidikannya (Paket A, B, dan/atau C).
Tujuan harus selalu merupakan perwujudan dari visi dan misi, dan tujuan satuan pendidikan harus mencerminkan karakteristik atau hasil yang akan dicapai oleh murid. Karakteristik tersebut mencakup berbagai kapasitas dan tanggungjawab seseorang yang mencakup pertumbuhan intelektual, pribadi, emosional dan sosial.

2. Pengorganisasian Pembelajaran
Pengorganisasian pembelajaran adalah cara satuan pendidikan mengatur pembelajaran muatan kurikulum dalam satu rentang waktu. Pengorganisasian struktur kurikulum mengatur tentang muatan, kompetensi, dan beban belajar. Untuk dapat mengorganisasi program pembelajaran secara efektif, satuan pendidikan perlu membuat perencanaan berbasis data. Penyusunan struktur kurikulum merupakan hal penting di dalam mengorganisasikan pembelajaran. Struktur kurikulum adalah pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh murid pada satuan pendidikan dalam kegiatan pembelajaran dan merupakan
aplikasi dari konsep pengorganisasian konten dan beban belajar. 

Dalam Kurikulum Merdeka, pembelajaran dibagi menjadi 2 (dua) kegiatan utama, yaitu pembelajaran intrakurikuler dan kokurikuler. Pembelajaran kokurikuler dilaksanakan dalam bentuk pembelajaran kolaboratif lintas disiplin ilmu, penguatan karakter melalui gerakan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat, dan/atau penguatan karakter lainnya. Kokurikuler pada pendidikan kesetaraan sekurang kurangnya dilaksanakan melalui Pemberdayaan dan Keterampilan. Praktik Kerja Lapangan (PKL) untuk SMK dan SMALB termasuk ke dalam pembelajaran intrakurikuler. Kegiatan pembelajaran yang lainnya adalah ekstrakurikuler. 

Selain itu, satuan pendidika dan/atau pemerintah daerah dapat menambahkan muatan lokal dan muatan tambahan sesuai kebutuhan dan karakteristik satuan pendidikan dan/atau daerah. Pada satuan pendidikan nonformal program pendidikan Kesetaraan, pengorganisasian pembelajaran bersifat fleksibel dengan memperhatikan Satuan Kredit Kompetensi (SKK), karakteristik murid, lingkungan belajar, dan kondisi satuan pendidikan.

Oleh karena itu, satuan pendidikan perlu mengorganisasikan pembelajaran ke dalam bentuk struktur kurikulum yang meliputi:
  • Intrakurikuler, Pembelajaran berisi muatan mata pelajaran dan muatan tambahan lainnya jika ada (mulok), penetapan konsentrasi, dan Praktik Kerja Lapangan untuk SMK dan SMALB.
  • Kokurikuler merupakan kegiatan yang mendukung intrakurikuler melalui pembelajaran kolaboratif lintas disiplin ilmu, dan pembiasaan yang terprogram berdasarkan 7 (tujuh) Kebiasaan Anak Hebat Indonesia
  • Ekstrakurikuler merupakan kegiatan pengembangan karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan kepribadian, kerja sama, dan kemandirian murid secara optimal yang dilakukan dengan bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan. Ekstrakurikuler dilakukan di luar jam belajar di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan.
3. Perencanaan Pembelajaran 
Perencanaan pembelajaran meliputi ruang lingkup satuan pendidikan dan ruang lingkup kelas.
  • Rencana pembelajaran untuk ruang lingkup satuan pendidikan memuat tujuan pembelajaran dan alur tujuan pembelajaran beserta gambaran asesmen pembelajaran untuk kegiatan intrakurikuler. Memuat tema pada bentuk kegiatan kokurikuler yang dilakukan.
  • Rencana pembelajaran untuk ruang lingkup kelas seperti rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) atau modul ajar. Untuk dokumentasi rencana pembelajaran ini, satuan pendidikan cukup melampirkan beberapa contoh perangkat ajar atau bentuk rencana kegiatan yang mewakili inti dari rangkaian pembelajaran
4. Evaluasi, Pengembangan Profesional, dan Pendampingan
Ada beberapa prinsip dalam evaluasi pembelajaran dan evaluasi kurikulum. Prinsip tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut
  • Evaluasi pembelajaran dan evaluasi Kurikulum Satuan Pendidikan dilakukan secara mandiri dan berkala oleh satuan pendidikan.
  • Evaluasi pembelajaran secara menyeluruh bertujuan untuk mengukur keberhasilan pendidik dalam memfasilitasi pembelajaran.
  • Evaluasi Kurikulum Satuan Pendidikan bertujuan untuk mengukur keberhasilan kepala satuan pendidikan dan pendidik dalam menjalankan seluruh program pendidikan yang direncanakan dengan tujuan untuk memahami apakah visi, misi dan tujuan satuan pendidikan telah tercapai. Evaluasi pembelajaran menjadi salah satu bagian penting dari evaluasi Kurikulum Satuan Pendidikan
  • Kedua proses ini saling berkaitan, tetapi mempunyai sasaran evaluasi yang berbeda. Sasaran langsung dari evaluasi pembelajaran adalah murid dan pendidik, sedangkan sasaran utama evaluasi Kurikulum Satuan Pendidikan adalah kepala satuan pendidikan dan pendidik, di mana murid menjadi sasaran tidak langsung.
  • Proses ini dikelola oleh para kepala satuan pendidikan dan/atau pendidik yang dianggap sudah mampu untuk melakukan peran ini.
  • Evaluasi dilakukan secara bertahap dan mandiri agar terjadi peningkatan kualitas secara berkelanjutan di satuan pendidikan, sesuai dengan kemampuan satuan pendidikan.
Evaluasi Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP)
Kapan evaluasi kurikulum satuan pendidikan bisa dilakukan?
a. Ruang lingkup satuan pendidikan
  • Per semester: setelah 1 semester selesai, kepala satuan pendidikan dan tim pengembang kurikulum dapat melihat rangkaian pencapaian pembelajaran.
  • Per tahun: kepala satuan pendidikan, tim pengembang kurikulum, pendidik, komite sekolah, dan pengawas sekolah melakukan evaluasi terhadap pencapaian dan proses pembelajaran dalam satu tahun.
b. Ruang lingkup kelas
  • Per hari: pendidik membuat jurnal harian dan/atau catatan anekdotal secara informal mengenai bagaimana proses belajar berjalan, bagaimana tujuan belajar tercapai, bagaimana murid merespon proses kegiatan belajar.
  • Per unit pembelajaran: setelah melakukan asesmen formatif, secara individual maupun tim, pendidik bisa mengkaji ulang proses belajar dan tercapainya tujuan dan melakukan perbaikan maupun penyesuaian terhadap proses belajar.
Apa saja yang bisa menjadi sumber data dalam meninjau ulang kurikulum satuan pembelajaran?
  1. Data asesmen: hasil asesmen murid per unit, projek murid, survei lulusan, refleksi proses belajar oleh pendidik, observasi kepala satuan pendidikan, Rapor Pendidikan
  2. Hasil belajar murid: portofolio, produk, hasil karya, dan sebagainya
  3. Proses refleksi pendidik: jurnal harian, catatan anekdotal
  4. Rapor Pendidikan
Berikut saya bagikan contoh Kurikulum Satuan Pendidikan yang telah saya susun berdasarkan Panduan Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan.

 
Itulah sedikit informasi mengenai Panduan Penulisan Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) yang bisa saya informasikan. Semoga informasi dan contoh KSP ini dapat menjadi refrensi di dalam bapak/ibu menyusun Kurikulum di Satuan Pendidikan masing-masing.
Yudi Candra Saya adalah seorang guru Sekolah Dasar yang ingin berbagi informasi sekaligus menambah informasi saya mengenai pendidikan

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "UNDUH KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN (KSP) TAHUN AJARAN 2025/2026"

Post a Comment

link 5 baris

atas 2

Iklan Tengah Artikel (5 baris)

bawah