PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU TERBARU 2025 LENGKAP CONTOH SK PEMBAGIAN JAM MENGAJAR GURU


Semangat Pagi,,
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Aturan ini sudah mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2025/2026 sebagai pedoman baru bagi guru dalam menjalankan tugas profesional mereka. Aturan ini menjadi pengganti Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 dan perubahannya dalam Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024, yang kini secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

BEBAN KERJA GURU

Beban kerja guru adalah jumlah jam kerja yang harus dipenuhi oleh guru untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pendidik, yang mencakup kegiatan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan, penilaian hasil belajar, pembimbingan dan pelatihan murid, serta tugas tambahan yang relevan. Guru melaksanakan beban kerja selama 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit jam kerja dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat

Pelaksanaan beban kerja selama 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit jam kerja sebagaimana dimaksud bagi Guru mencakup kegiatan pokok:
  1. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  2. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  3. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
  4. membimbing dan melatih murid; dan
  5. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.
Dalam Pelaksanaan pembelajaran (sesuai dengan poin 2 di atas) mulai dari perencanaan pembelajaran atau pembimbingan guru wajib memenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu.

DAFTAR TUGAS TAMBAHAN GURU

Dalam pelaksanaan tugas, guru dapat diberikan penugasan tambahan yang ekuivalen atau setara dengan jam tatap muka. Tugas tambahan itu antara lain sebagai berikut
  1. Wakil Kepala Satuan Pendidikan
  2. Ketua Program Keahlian
  3. Kepala Perpustakaan
  4. Kepala Laboratorium
  5. Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu, dan
  6. Wali kelas
  7. Pembina organisasi siswa intra sekolah
  8. Pembina ekstrakurikuler;
  9. Koordinator pengembangan kompetensi;
  10. Pengurus bursa kerja khusus pada sekolah menengah kejuruan;
  11. Guru piket
  12. Pengurus lembaga sertifikasi profesi pihak Pertama;
  13. Koordinator pengelolaan kinerja Guru;
  14. Koordinator pembelajaran berbasis projek;
  15. Koordinator pembelajaran pendidikan inklusi;
  16. Tim pencegahan dan penanganan kekerasan/satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan;
  17. Pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan;
  18. Pengurus organisasi bidang pendidikan;
  19. Tutor pada pendidikan kesetaraan;
  20. Instruktur/narasumber/fasilitator pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan;
  21. Peserta pada program pengembangan kompetensi yang terstruktur yang dilakukan pada lembaga penyelenggara pelatihan/kelompok kerja Guru dan tenaga kependidikan/komunitas pendidikan/organisasi profesi;
  22. Koordinator kelompok kerja Guru/musyawarah guru mata pelajaran tingkat provinsi/kabupaten/gugus;
  23. Pengurus organisasi kemasyarakatan nonpolitik; dan/atau
  24. Pengurus organisasi pemerintahan nonstruktural.
Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud di atas mulai dari nomor 6 sampai 24 diekuivalensikan secara kumulatif dengan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran. Sementara untuk pelaksanaannya, tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud nomor 6 sampai dengan nomor 17 dilaksanakan pada Satminkal. Sementara tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada nomor 18 sampai dengan nomor 23 dilaksanakan pada Satminkal dan/atau di luar Satminkal.

RINCIAN EKUIVALENSI TUGAS TAMBAHAN LAIN GURU

  1. Tugas tambahan wakil kepala satuan pendidikan, ketua program keahlian satuan pendidikan, kepala perpustakaan satuan pendidikan, dan kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan diekuivalensikan dengan 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau pembimbingan terhadap 3 (tiga) rombongan belajar per tahun bagi Guru bimbingan dan konseling untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan.
  2. Tugas tambahan sebagai Guru pembimbing khusus diekuivalensikan dengan 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru pendidikan khusus untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran
  3. Untuk ekuivalensi tugas tambahan lainnya dapat dilihat pada tabel di bawah ini

NAMA TUGAS TAMBAHAN

JUMLAH DAN JANGKA WAKTU

EKUIVALENSI BEBAN KERJA PER MINGGU

Wali kelas

1 (satu) Guru mengampu 1 (satu) kelas paling singkat 1 (satu) tahun ajaran.

 

2 (dua) jam Tatap Muka

Pembina organisasi siswa intra sekolah

1 (satu) Guru dalam 1 (satu) satuan pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun ajaran.

 

2 (dua) jam Tatap Muka

Pembina ekstrakurikuler

1. 1 (satu) Guru untuk 1 (satu) kegiatan ekstrakurikuler tertentu paling singkat 1 (satu) tahun ajaran.

2. Ekstrakurikuler tertentu dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kegiatan dalam 1 (satu) minggu dengan murid berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) murid.


2 (dua) jam Tatap Muka

Koordinator pengembangan kompetensi

1 (satu) Guru dalam 1 (satu) satuan pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun ajaran.

 

2 (dua) jam Tatap Muka

Pengurus bursa kerja khusus pada sekolah menengah kejuruan

Pengurus bursa kerja khusus terdiri dari:

1. 1 (satu) Guru sebagai ketua;

2. 1 (satu) Guru sebagai personil informasi pasar kerja;

3. 1 (satu) Guru sebagai personil penyuluhan dan bimbingan jabatan; dan

4. 1 (satu) Guru sebagai personil perantaraan kerja,

dalam 1 (satu) satuan pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun ajaran.


1. 2 (dua) jam Tatap Muka sebagai ketua.

2. 1 (satu) jam Tatap Muka sebagai personil informasi pasar kerja.

3. (satu) jam Tatap Muka sebagai personil penyuluhan dan bimbingan jabatan.

4. 1 (satu) jam Tatap Muka sebagai personil perantaraan kerja.

 

Guru piket

1 (satu) Guru bertugas paling singkat 1 (satu) hari dalam 1 (satu) minggu selama paling singkat 1 (satu) tahun ajaran.

 

1 (satu) jam Tatap Muka

Pengurus lembaga sertifikasi profesi pihak pertama

Pengurus Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama terdiri dari:

1. 1 (satu) Guru sebagai ketua;

2. 1 (satu) Guru sebagai kepala bagian sertifikasi;

3. 1 (satu) Guru sebagai kepala bagian manajemen mutu; dan

4. 1 (satu) Guru sebagai kepala bagian administrasi,

dalam 1 (satu) satuan pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun ajaran.

1. 2 (dua) jam Tatap Muka sebagai ketua.

 

2. 1 (satu) jam Tatap Muka sebagai kepala bagian sertifikasi.

 

3. 1 (satu) jam Tatap Muka sebagai kepala bagian manajemen mutu.

4. 1 (satu) jam Tatap Muka sebagai kepala bagian administrasi.

 

Koordinator pengelolaan kinerja Guru

1. 1 (satu) Guru dalam 1 (satu) satuan pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun ajaran.

2. Dalam hal jumlah Guru berjumlah kurang dari 10 (sepuluh) orang, maka pengelolaan kinerja dilakukan oleh Guru yang diberikan penugasan sebagai kepala satuan pendidikan.

 

2 (dua) jam Tatap Muka

Koordinator pembelajaran berbasis projek

1 (satu) Guru untuk 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) rombongan belajar paling singkat 1 (satu) tahun ajaran.

 

2 (dua) jam Tatap Muka untuk setiap 1 (satu) rombongan belajar.

Koordinator pembelajaran pendidikan inklusi

1. 1 (satu) Guru dalam 1 (satu) satuan pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun ajaran.

2. Telah mengikuti program pelatihan tingkat lanjut.

 

2 (dua) jam Tatap Muka

Tim pencegahan dan penanganan kekerasan/satuan tugas perlindungan

pendidik dan tenaga kependidikan

 

1. Guru yang ditugaskan sebagai tim pencegahan dan penanganan kekerasan/satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan untuk 1 (satu) satuan pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun ajaran.

2. Keanggotaan tim pencegahan dan penanganan kekerasan mempertimbangkan jumlah murid dengan rasio sebagai berikut:

a) untuk taman kanak−kanak dan sekolah dasar dengan jumlah murid 0−200 (nol sampai dengan dua ratus) orang, sebanyak 3 (tiga) orang;

b) untuk taman kanak−kanak dan sekolah dasar dengan jumlah murid 200−500 (dua ratus sampai dengan lima ratus) orang, sebanyak 4 (empat) orang;

c) untuk taman kanak−kanak dan sekolah dasar dengan jumlah murid 500−1000 (lima ratus sampai dengan seribu) orang, sebanyak 5 (lima) orang;

d) untuk taman kanak- kanak dengan jumlah murid >1000 (lebih dari seribu) orang, sebanyak 5 (lima) orang;

e) ntuk sekolah dasar dengan jumlah murid >1000 (lebih dari seribu) orang, sebanyak 6 orang;

f) untuk sekolah menengah pertama dengan jumlah murid 0−50 (nol sampai dengan lima puluh) orang, sebanyak 3 (tiga) orang;

g) untuk sekolah menengah pertama dengan jumlah murid sebanyak 50−200 (lima puluh sampai dengan dua ratus) orang, sebanyak 4 (empat) orang;

h) untuk sekolah menengah pertama dengan jumlah murid 200−500 (dua ratus sampai dengan lima ratus) orang, sebanyak 5 (lima) orang;

i) untuk sekolah menengah pertama dengan jumlah murid 500−1000 (lima ratus sampai dengan seribu) orang, sebanyak 6 (enam) orang;

j) untuk sekolah menengah pertama dengan jumlah murid >1000 (lebih dari seribu) orang, sebanyak 7 (tujuh) orang;

k) untuk sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan dengan jumlah murid 0−200 (nol sampai dengan dua ratus) orang, sebanyak 4 (empat) orang;

l) untuk sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan dengan jumlah murid 200−500 (dua ratus sampai dengan lima ratus) orang, sebanyak 5 (lima) orang;

m) untuk sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan dengan jumlah murid 500−1000 (lima ratus sampai dengan seribu) orang, sebanyak 7 (tujuh) orang; dan

n) Untuk sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan dengan jumlah murid >1000 (lebih dari seribu) orang, sebanyak 9 (sembilan) orang.

 

1. 2 (dua) jam Tatap Muka sebagai koordinator tim pencegahan dan penanganan kekerasan.

2. 1 (satu) jam Tatap Muka sebagai anggota tim pencegahan dan penanganan kekerasan.

3. 1 (satu) jam Tatap Muka sebagai satuan tugas perlindungan tim pencegahan dan penanganan kekerasan.

 

 

Pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan

1. 1 (satu) Guru pada 1 (satu) jabatan paling singkat 1 (satu) bulan.

2. Menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara.

 

1 (satu) jam Tatap Muka

Pengurus organisasi bidang pendidikan

1. 1 (satu) Guru pada 1 (satu) jabatan paling singkat 1 (satu) tahun.

2. Menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara di tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten/kota.

1. Pengurus organisasi bidang pendidikan tingkat nasional setara dengan 3 (tiga) jam Tatap Muka;

2. Pengurus organisasi bidang pendidikan tingkat provinsi setara dengan 2 (dua) jam Tatap Muka; dan

3. Pengurus organisasi bidang pendidikan tingkat kabupaten/kota setara dengan 1 (satu) jam Tatap Muka.

 

Tutor pada pendidikan kesetaraan

1 (satu) Guru sebagai tutor bertugas maksimal 6 (enam) jam Tatap Muka paling singkat 1 (satu) semester.

1 (satu) jam Tatap Muka bertugas sebagai tutor sama dengan 1 (satu) jam Tatap Muka pelaksanaan tugas Guru.

Instruktur/narasumber/fasilitator pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan

1 (satu) Guru untuk 1 (satu) program nasional bidang pendidikan tertentu.

1 (satu) jam Tatap Muka

Peserta pada program pengembangan kompetensi yang terstruktur yang dilakukan pada lembaga penyelenggara pelatihan/kelompok kerja Guru dan tenaga kependidikan/komunitas pendidikan/organisasi profesi


1 (satu) Guru untuk 1 (satu) pengembangan kompetensi dalam 1 (satu) semester.

1 (satu) jam Tatap Muka

Koordinator kelompok kerja Guru/musyawarah guru mata pelajaran tingkat provinsi/kabupaten/ gugus


1 (satu) Guru dalam 1 (satu) satuan pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun.

1 (satu) jam Tatap Muka

Pengurus organisasi kemasyarakatan nonpolitik

1. 1 (satu) Guru pada 1 (satu) jabatan paling singkat 1 (satu) tahun.

2. Menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara.

 

1 (satu) jam Tatap Muka

Pengurus lembaga organisasi pemerintahan nonstruktural

1. 1 (satu) Guru pada 1 (satu) jabatan paling singkat 1 (satu) tahun.

2. Menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara.

1 (satu) jam Tatap Muka


Untuk lebih jelasnya bapak/ibu bisa melihat Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru di bawah ini
  
Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 ini nantinya bisa bapak/ibu jadikan pedoman di dalam mengatur pembagian jam kerja guru pada SK Pembagian Tugas Mengajar Guru yang bapak/ibu susun. Berikut saya berikan contoh SK Pembagian Jam Mengajar Guru Tahun Ajar 2025/2026 jenjang Sekolah Dasar, yang bisa bapak/ibu gunakan sebagai refrensi
Itulah informasi sedikit mengenai Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 mengenai Beban Kerja Guru yang wajib kita pedomani dan contoh SK Pembagian Jam Mengajar Guru Jenjang Sekolah Dasar yang bisa saya bagikan. Semoga bermanfaat bagi bapak/ibu pendidik.
Yudi Candra Saya adalah seorang guru Sekolah Dasar yang ingin berbagi informasi sekaligus menambah informasi saya mengenai pendidikan

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU TERBARU 2025 LENGKAP CONTOH SK PEMBAGIAN JAM MENGAJAR GURU"

Post a Comment

link 5 baris

atas 2

Iklan Tengah Artikel (5 baris)

bawah