PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU TERBARU 2025 LENGKAP CONTOH SK PEMBAGIAN JAM MENGAJAR GURU
BEBAN KERJA GURU
- merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
- membimbing dan melatih murid; dan
- melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.
DAFTAR TUGAS TAMBAHAN GURU
- Wakil Kepala Satuan Pendidikan
- Ketua Program Keahlian
- Kepala Perpustakaan
- Kepala Laboratorium
- Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu, dan
- Wali kelas
- Pembina organisasi siswa intra sekolah
- Pembina ekstrakurikuler;
- Koordinator pengembangan kompetensi;
- Pengurus bursa kerja khusus pada sekolah menengah kejuruan;
- Guru piket
- Pengurus lembaga sertifikasi profesi pihak Pertama;
- Koordinator pengelolaan kinerja Guru;
- Koordinator pembelajaran berbasis projek;
- Koordinator pembelajaran pendidikan inklusi;
- Tim pencegahan dan penanganan kekerasan/satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan;
- Pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan;
- Pengurus organisasi bidang pendidikan;
- Tutor pada pendidikan kesetaraan;
- Instruktur/narasumber/fasilitator pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan;
- Peserta pada program pengembangan kompetensi yang terstruktur yang dilakukan pada lembaga penyelenggara pelatihan/kelompok kerja Guru dan tenaga kependidikan/komunitas pendidikan/organisasi profesi;
- Koordinator kelompok kerja Guru/musyawarah guru mata pelajaran tingkat provinsi/kabupaten/gugus;
- Pengurus organisasi kemasyarakatan nonpolitik; dan/atau
- Pengurus organisasi pemerintahan nonstruktural.
RINCIAN EKUIVALENSI TUGAS TAMBAHAN LAIN GURU
- Tugas tambahan wakil kepala satuan pendidikan, ketua program keahlian satuan pendidikan, kepala perpustakaan satuan pendidikan, dan kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan diekuivalensikan dengan 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau pembimbingan terhadap 3 (tiga) rombongan belajar per tahun bagi Guru bimbingan dan konseling untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan.
- Tugas tambahan sebagai Guru pembimbing khusus diekuivalensikan dengan 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru pendidikan khusus untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran
- Untuk ekuivalensi tugas tambahan lainnya dapat dilihat pada tabel di bawah ini
NAMA TUGAS TAMBAHAN |
JUMLAH DAN JANGKA WAKTU |
EKUIVALENSI BEBAN KERJA PER MINGGU |
Wali kelas
|
1 (satu)
Guru mengampu 1 (satu) kelas paling singkat 1 (satu) tahun ajaran.
|
2 (dua) jam Tatap Muka |
Pembina organisasi
siswa intra sekolah |
1 (satu)
Guru dalam 1 (satu) satuan pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun ajaran. |
2 (dua) jam Tatap Muka |
Pembina ekstrakurikuler
|
1. 1 (satu) Guru untuk 1 (satu) kegiatan ekstrakurikuler tertentu paling singkat 1 (satu) tahun ajaran. 2. Ekstrakurikuler tertentu dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kegiatan dalam 1 (satu) minggu dengan murid berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) murid. |
2 (dua) jam Tatap Muka |
Koordinator pengembangan
kompetensi |
1 (satu)
Guru dalam 1 (satu) satuan pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun ajaran. |
2 (dua) jam Tatap
Muka |
Pengurus bursa kerja
khusus pada sekolah menengah kejuruan |
Pengurus bursa kerja khusus terdiri dari: 1. 1 (satu) Guru sebagai ketua; 2. 1 (satu) Guru sebagai personil informasi pasar kerja; 3. 1 (satu) Guru sebagai personil penyuluhan dan bimbingan jabatan; dan 4.
1 (satu) Guru sebagai personil perantaraan kerja, dalam 1 (satu)
satuan pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun ajaran. |
1. 2 (dua) jam Tatap Muka sebagai ketua. 2. 1 (satu) jam Tatap Muka sebagai personil informasi pasar kerja. 3. (satu) jam Tatap Muka sebagai personil penyuluhan dan bimbingan jabatan. 4.
1 (satu) jam Tatap Muka sebagai personil perantaraan kerja. |
Guru piket
|
1 (satu)
Guru bertugas paling singkat
1 (satu) hari dalam 1 (satu) minggu selama paling singkat 1 (satu) tahun ajaran. |
1 (satu)
jam Tatap Muka |
Pengurus lembaga
sertifikasi profesi pihak pertama |
Pengurus Lembaga Sertifikasi
Profesi Pihak Pertama terdiri dari: 1.
1 (satu) Guru sebagai ketua; 2.
1 (satu) Guru sebagai kepala bagian sertifikasi; 3.
1 (satu) Guru sebagai kepala bagian manajemen mutu; dan 4. 1 (satu) Guru sebagai kepala bagian administrasi, dalam 1 (satu)
satuan pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun ajaran. |
1.
2 (dua) jam Tatap Muka sebagai
ketua. 2.
1 (satu) jam Tatap Muka sebagai kepala bagian sertifikasi. 3.
1 (satu) jam Tatap Muka sebagai kepala bagian manajemen mutu. 4.
1 (satu) jam Tatap Muka sebagai kepala bagian administrasi. |
Koordinator pengelolaan
kinerja Guru |
1. 1 (satu) Guru dalam 1 (satu) satuan pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun ajaran. 2.
Dalam hal jumlah Guru berjumlah kurang dari 10 (sepuluh) orang, maka pengelolaan kinerja dilakukan oleh Guru
yang diberikan penugasan sebagai kepala satuan pendidikan. |
2
(dua) jam Tatap Muka |
Koordinator pembelajaran
berbasis projek |
1
(satu) Guru untuk 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) rombongan belajar paling singkat 1 (satu) tahun ajaran. |
2
(dua) jam Tatap Muka untuk
setiap 1 (satu) rombongan belajar. |
Koordinator pembelajaran
pendidikan inklusi |
1. 1 (satu) Guru dalam 1 (satu) satuan pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun ajaran. 2.
Telah mengikuti program pelatihan
tingkat lanjut. |
2
(dua) jam Tatap Muka |
Tim pencegahan
dan penanganan kekerasan/satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan |
1. Guru yang ditugaskan sebagai tim pencegahan dan penanganan kekerasan/satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan untuk 1 (satu) satuan pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun ajaran. 2.
Keanggotaan tim pencegahan
dan penanganan kekerasan mempertimbangkan jumlah murid dengan rasio sebagai berikut: a) untuk taman kanak−kanak dan sekolah dasar dengan jumlah murid 0−200 (nol sampai dengan dua ratus) orang, sebanyak 3 (tiga) orang; b) untuk taman kanak−kanak dan sekolah dasar dengan jumlah murid 200−500 (dua ratus sampai dengan lima ratus) orang, sebanyak 4 (empat) orang; c)
untuk taman kanak−kanak dan sekolah dasar dengan jumlah murid 500−1000 (lima ratus sampai dengan seribu) orang, sebanyak 5
(lima) orang; d) untuk taman kanak- kanak dengan jumlah murid >1000 (lebih dari seribu) orang, sebanyak 5 (lima) orang; e) ntuk sekolah dasar dengan jumlah murid >1000 (lebih dari seribu) orang, sebanyak 6 orang; f) untuk sekolah menengah pertama dengan jumlah murid 0−50 (nol sampai dengan lima puluh) orang, sebanyak 3 (tiga) orang; g) untuk sekolah menengah pertama dengan jumlah murid sebanyak 50−200 (lima puluh sampai dengan dua ratus) orang, sebanyak 4 (empat) orang; h) untuk sekolah menengah pertama dengan jumlah murid 200−500 (dua ratus sampai dengan lima ratus) orang, sebanyak 5 (lima) orang; i) untuk sekolah menengah pertama dengan jumlah murid 500−1000 (lima ratus sampai dengan seribu) orang, sebanyak 6 (enam) orang; j) untuk sekolah menengah pertama dengan jumlah murid >1000 (lebih dari seribu) orang, sebanyak 7 (tujuh) orang; k) untuk sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan dengan jumlah murid 0−200 (nol sampai dengan dua ratus) orang, sebanyak 4 (empat) orang; l) untuk sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan dengan jumlah murid 200−500 (dua ratus sampai dengan lima ratus) orang, sebanyak 5 (lima) orang; m)
untuk sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan dengan jumlah murid 500−1000 (lima ratus sampai dengan seribu) orang, sebanyak 7 (tujuh) orang; dan n)
Untuk sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan dengan jumlah murid >1000 (lebih dari seribu) orang, sebanyak 9 (sembilan) orang. |
1. 2 (dua) jam Tatap Muka sebagai koordinator tim pencegahan dan penanganan kekerasan. 2. 1 (satu) jam Tatap Muka sebagai anggota tim pencegahan
dan penanganan kekerasan.
3. 1 (satu) jam Tatap Muka sebagai satuan tugas perlindungan tim pencegahan dan penanganan kekerasan. |
Pengurus kepanitiaan
acara di satuan pendidikan
|
1. 1 (satu) Guru pada 1 (satu) jabatan paling singkat 1 (satu) bulan. 2.
Menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara. |
1 (satu)
jam Tatap Muka |
Pengurus organisasi
bidang pendidikan |
1. 1 (satu) Guru pada 1 (satu) jabatan paling singkat 1 (satu) tahun. 2. Menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara di tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten/kota. |
1. Pengurus organisasi bidang pendidikan tingkat nasional setara dengan 3 (tiga) jam Tatap Muka; 2. Pengurus organisasi bidang pendidikan tingkat provinsi setara dengan 2 (dua) jam Tatap Muka; dan 3.
Pengurus organisasi bidang pendidikan tingkat kabupaten/kota setara dengan
1 (satu) jam Tatap Muka. |
Tutor pada pendidikan
kesetaraan |
1
(satu) Guru sebagai tutor
bertugas maksimal 6 (enam) jam Tatap Muka paling singkat 1 (satu) semester. |
1 (satu) jam Tatap Muka bertugas sebagai tutor sama dengan 1 (satu) jam Tatap Muka pelaksanaan tugas Guru. |
Instruktur/narasumber/fasilitator pada program pengembangan
kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan |
1 (satu)
Guru untuk 1 (satu)
program nasional bidang pendidikan tertentu. |
1 (satu)
jam Tatap Muka |
Peserta pada program pengembangan kompetensi yang terstruktur yang dilakukan pada lembaga penyelenggara pelatihan/kelompok kerja Guru dan tenaga kependidikan/komunitas pendidikan/organisasi profesi |
1 (satu)
Guru untuk 1 (satu) pengembangan kompetensi dalam 1 (satu) semester. |
1 (satu)
jam Tatap Muka |
Koordinator kelompok
kerja Guru/musyawarah
guru mata pelajaran tingkat provinsi/kabupaten/ gugus |
1 (satu)
Guru dalam 1 (satu) satuan pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun. |
1 (satu)
jam Tatap Muka |
Pengurus organisasi
kemasyarakatan nonpolitik
|
1. 1 (satu) Guru pada 1 (satu) jabatan paling singkat 1 (satu) tahun. 2.
Menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara. |
1 (satu)
jam Tatap Muka |
Pengurus lembaga
organisasi pemerintahan nonstruktural |
1. 1 (satu) Guru pada 1 (satu) jabatan paling singkat 1 (satu) tahun. 2. Menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara. |
1 (satu)
jam Tatap Muka |
0 Response to "PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU TERBARU 2025 LENGKAP CONTOH SK PEMBAGIAN JAM MENGAJAR GURU"
Post a Comment