CARA PENYUSUNAN RHK DI E-KINERJA BKN 2025


Semangat Pagi,,
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis pembaharuan Pengelolaan Kinerja Guru Tahun 2025. Pembaruan pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah tahun 2025 telah resmi dirilis oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, bersama Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto. Sistem yang akan diterapkan mulai bulan Januari 2025 ini dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi dan meningkatkan efisiensi, lebih mudah, dan transparan.

PENGELOLAAN KINERJA
Pengelolaan kinerja adalah alat bantu yang memudahkan Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah untuk menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual sesuai kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karier guna peningkatan kualitas pembelajaran murid. Fitur Pengelolaan Kinerja ini telah terintegrasi dengan layanan e-kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara.

PENYUSUNAN SKP DI E-KINERJA BKN
Jika bapak/ibu biasanya menyusun SKP di e-kinerja BKN dengan cara menambah periode SKP, maka untuk tahun 2025 bapak/ibu tidak akan bisa melakukan tambah periode SKP. Berikut contoh notifikasi yang muncul saat bapak/ibu menambah periode SKP di e-Kinerja BKN.

Untuk bapak/ibu kepala sekolah, jika sudah menyusun SKP di Platform Rumah Pendidikan maka secara otomatis SKP yang sudah dibuat akan muncul di e-Kinerja BKN. Bagaimana dengan bapak/ibu guru? Apakah sama dengan kepala sekolah atau perlu melakukan sincron? Untuk bapak/ibu guru agar SKP yang disusun di Platform Rumah Pendidikan terlihat di e-Kinerja BKN, bapak/ibu harus melakukan sincron data terlebih dahulu. 

CARA SINCRON SKP DI E-KINERJA BKN
Sebelum melakukan sincron SKP di e-kinerja BKN, pastikan bapak/ibu guru sudah membuatnya di pengelolaan kinerja Platform Rumah Pendidikan. Jika bapak/ibu sudah membuatnya, namun belum mengecek dan menyepakati RHK yang sudah disetujui oleh atasan, maka bapak/ibu juga tidak bisa melakukan sincron di e-Kinerja BKN. Seperti ini tampilan jika bapak/ibu melakukan sinkron data di e-Kinerja BKN, namun belum membuat atau belum menyepakati RHK yang telah disetujui oleh atasan bapak/ibu

Jadi bapak/ibu harus memastikan terlebih dahulu RHK sudah dibuat di pengelolaan kinerja Platform Rumah Pendidikan dan sudah disepakati. Jika sudah, silahkan bapak/ibu bisa login terlebih dahulu di e-Kinerja BKN. Setelah berhasil login, silahkan ikuti langkah-langkah di bawah ini
  1. Silahkan pilih menu SKP di sebelah kiri, lalu klik sinkro PMM seperti yang terlihat pada gambar di bawah ini
  2. Silahkan pilih tahun 2025 dengan klik tanda panah ke bawah sesuai gambar di bawah ini. Selanjutnya, silahkan klik sinkro data SKP PMM

  3. Nanti akan muncul data seperti di bawah ini. Silahkan bapak/ibu dicek kembali Unor dan nama atasan bapak/ibu apakah sudah sesuai atau belum. Nanti akan terlihat juga jumlah RHK yang masuk. Jika sudah sesuai silahkan klik OK

  4. Silahkan di refresh, maka nanti akan muncul Periode SKP 1 Januari 2025-31 Desember 2025 seperti yang terlihat pada gambar di bawah ini
Bagaimana bapak/ibu mudah bukan cara penyusunan SKP (RHK) di e-Kinerja BKN? Bapak/ibu tinggal klik sinkro saja, maka data RHK bapak/ibu akan muncul di e-Kinerja BKN. Selamat mencoba bapak/ibu semoga berhasil.
Yudi Candra Saya adalah seorang guru Sekolah Dasar yang ingin berbagi informasi sekaligus menambah informasi saya mengenai pendidikan

Berlangganan update artikel terbaru via email:

2 Responses to "CARA PENYUSUNAN RHK DI E-KINERJA BKN 2025"

  1. Punya saya sudah otomatis sinkron pak yudi

    ReplyDelete
    Replies
    1. Klo kepsek langsung otomatis pak Wayan banat, gurunya saja yg harus sincron. Ampura suhu😁🙏

      Delete

link 5 baris

atas 2

Iklan Tengah Artikel (5 baris)

bawah