PEDOMAN PENGELOLAAN BLANGKO IJAZAH PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TAHUN PELAJARAN 2022/2023
Semangat Pagi,,
Ijazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal ataupun nonformal. Dengan kata lain ijazah akan diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan atas prestasi belajar dan/ penyelesaian suatu jenjang pendidikan. Dikutip dari Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Nomor 008/H/EP/2023 Tahun 2023 bahwa pendistribusian blangko ijazah bagi SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK, SPK, dan Satuan Pendidikan Nonformal penyelenggara Pendidikan kesetaraan di Indonesia dilaksanakan oleh Direktorat melalui dinas. Sementara bagi SILN dan Satuan Pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan di luar negeri pendistribusiannya melalui Direktorat Kepala Satuan Pendidikan.
Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 008/H/EP/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan.
- bahwa terdapat perubahan kebijakan ketentuan mengenai ijazah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dal Asesmen Pendidikan Nomor 004/H/EP/2023 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023 perlu diubah.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Standar’ Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 004/H/EP/2023 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023.
PENETAPAN KELULUSAN
- Penetapan kelulusan peserta didik dituangkan dalam bentuk surat keterangan lulus dan ijazah yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan.
- Surat Ketrangan Kelulusan sebagaimana yang dimaksud di atas hanya bersifat sementara sampai dengan diteramanya ijazah oleh peserta didik.
- Surat keterangan lulus yang dimaksudkan di atas diterbitkan pada tanggal pengumuman kelulusan.
- Surat keterangan lulus di sini sekurang-kurangnya mencantumkan rata-rata nilai peserta didik yang sama dengan nilai yang akan ditulis dalam blangko ijazah.
PENGUMUMAN KELULUSAN
Tanggal pengumuman peserta didik dapat ditetapkan sebagai berikut:
- kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 8 Juni 2023;
- kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket A atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 8 Juni 2023; dan
- kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 5 Mei 2023.
- Dalam hal tanggal pengumuman kelulusan jika bertepatan dengan hari libur nasional atau cuti bersama, maka tanggal kelulusan ditetapkan pada tanggal berikutnya yang bukan merupakan hari libur nasional atau cuti bersama.
TATA CARA PENGISIAN BLANGKO IJAZAH
- Ijazah SD dan SPK SD
- Ijazah Kurikulum Merdeka SD
- Ijazah SDLB
- Ijazah SILN SD
- Ijazah Program Paket A
- Ijazah Program Paket A Luar Negeri
- Ijazah SMP dan SPK SMP
- Ijazah Kurikulum Merdeka SMP
- Ijazah SMPLB
- Ijazah SILN SMP
- Ijazah Program Paket B
- Ijazah Program Paket B Luar Negeri
- Ijazah SMA Peminatan IPA dan Matematika
- Ijazah SMA Peminatan IPS
- Ijazah SMA Peminatan Bahasa dan Budaya
- Ijazah Kurikulum Merdeka SMA
- Ijazah SPK SMA
- Ijazah SMALB
- Ijazah SILN SMA Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
- Ijazah SILN SMA Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial
- Ijazah SILN SMA Peminatan Bahasa dan Budaya
- Ijazah SMK Program 3 Tahun
- Ijazah SMK Program 4 Tahun
- Ijazah Program Paket C Peminatan Ilmu Pengetahuan Alam
- Ijazah Program Paket C Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial
- Ijazah Program Paket C Peminatan Bahasa
- Ijazah Program Paket C Peminatan Ilmu Pengetahuan Alam Luar Negeri
- Ijazah Program Paket C Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial Luar Negeri
Keterangan petunjuk khusus pengisian halaman depan Blangko
Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan
angka 15 contoh gambar di atas adalah sebagai berikut.
- Angka la. diisi dengan program keahlian untuk Blangko Uazah SMK.
- Angka lb. diisi dengan kompetensi keahlian untuk Blangko Ijazah SMK.
- Angka I diisi dengan nama Satuan Pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
- Angka 2 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional yang menerbitkan Ijazah.
- Angka 3 diisi dengan nama nomenklatur kabupaten/kota (tanpa mencoret) yang merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kode, data wilayah administrasi pemerintahan, dan pulau. Contoh penulisan Kota Bandung
- Angka 4 diisi dengan nama provinsi untuk Ijazah dalam negeri atau narna negara untuk Ijazah luar negeri.
- Angka 5 diisi dengan nama peserta didik pemilik Ijazah menggunalan huruf kapital seluruhnya. Nama harus sama dengan yang tercantum pada akta kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ljazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya.
- Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir Peserta didik pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada akta kelahiral/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengal peraturan perundang-undangan atau ljazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya.
- Angka 7 diisi dengan nama ayah, ibu, atau wali pemilik Ijazah.
- Angka 8 diisi dengan Nomor Induk Siswa pemilik Ijazah pada Satuan Pendidikar yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
- Angka 9 diisi dengan Nomor Induk Siswa Nasional pemilik Ijazah. Nomor Induk Siswa Nasional adalah nomor pengenal identitas peserta didik yang bersifat unik, standar dan dibuat oleh sistem Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Angka 1O khusus untuk Ijazah Sekolah Luar Biasa (SDLB, SMPLB, SMALB) diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berpikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk.
- Angka 11 diisi dengan nama kabupaten/kota tempat
penerbitan secara lengkap untuk Ijazah dalam negeri atau
nama wilayah kedudukan Satuan Pendidikan untuk Ijazah
luar negeri atau SILN. Untuk penulisan "Kabupaten" dapat disingkat menjadi
"Kab."
- Angka 12 diisi dengan tanggal penerbitan Ijazah oleh Satuan Pendidikan. Penulisan tanggal yang terdiri 1 digit ditulis tanpa angka '0' di depan. Penulisan bulan ditulis lengkap dengan hurui huruf awal ditulis kapital.
- Angka 13 diisi dengan nama Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM dari Satuan Pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah darr dibubuhkan tanda tangan' Bagi Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diisi dengan menyertai Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Sekolah / Kepala SKB/Ketua PKBM yang bukan berstatus PNS diisi satu buah strip (-). Pengisian juga memperhatikan ketentuan bahwa penandatanganan Ijazah tidak perlu mencantumkan tulisan "Plt" atau "Pelaksana Tugas" pada kolom nama atau jabatan
- Angka 14 dibubuhkan stempel Satuan Pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengal nomenklatur.
- Angka 15 ditempelkan pas foto peserta didik yang terbaru, ukuran 3 cm x 4 cm, hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap jari pemilik Ijazah, serta stempel menyentuh pas foto
- SMP dan SILN SMP
- SMPLB
- SPK SMP
- Program Paket B dan Program Paket B Luar Negeri
- Angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 diisi sesuai dengan yang tertulis pada halaman depan Ijazah.
- Angka 5a khusus untuk Ijazah Pendidikan Luar Biasa diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berpikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk.
- Angka 5b diisi dengan nama kompetensi keahlian untuk SMK.
- Angka 6 diisi dengan tulisan tangan yang berisi nilai yang diperoleh dari Satual Pendidikan sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaal, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahttn 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Khusus mata pela,jaran pilihan pada jenjang SMA diisi nilai Mata Pelajaran: a) Lintas Minat; b) Pendalaman Minat; dan/ atau c) Informatika. Khusus untuk SPK, diisi nilai mata pelajaran wajib: a) Pendidikan Agama dan Budi Pekerti; b) Pendidikan Pancasila dan Kewargalegaraan; dan c) Bahasa Indonesia. Khusus untuk Blangko ljazah SMA Kurikulum Merdeka, diisi dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut: a) nilai mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam merupakan nilai peserta didik untuk mata pelajaran Fisika, Kimia, Biologi yang diperoleh pada kelas X; b) nilai mata pelajaran Ilmu Pengeta-huan Sosial merupakan nilai peserta didik untuk mata pelajaral Sosiologi, Ekonomi, Sejarah, Geograli yang diperoleh pada kelas X; c) nilai mata pelajaran Sejarah merupakan nilai peserta didik yang diperoleh pada kelas XI dan XII; darr d) nilai mata pelqjaran Seni dan Prakarya (sebagaimana pada baris ke-ll Kelompok Mata Pelajaran Umum) merupakan gabungan dari nilai mata pelajaran Seni dan Prakarya pada kelas X dan mata pelajaran Seni dan Budaya pada kelas XI dan XII.
- Nilai untuk setiap mata pelajaran yang dimaksud pada
angka 6 ditulis dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2
(dua) angka di belakang koma.
Contoh:
- Angka 7 diisi dengan tulisan tangan yang berisi rata-rata
nilai dari kolom di atasnya dalam skala 0-100 dengan
pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma.
Contoh:
- Angka 8, angka 9, angka 10, dan angka 11 diisi sesuai dengan yang tertulis pada halaman depan ljazah.
Demikianlah informasi mengenai pedoman pengelolaan blangko ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun pelajaran 2022/2023, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.
0 Response to "PEDOMAN PENGELOLAAN BLANGKO IJAZAH PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TAHUN PELAJARAN 2022/2023"
Post a Comment