CARA MELAPORKAN SPT PAJAK ONLINE 1770 SS


Semangat Pagi,,
Seperti yang diketahui bersama setahun sekali, setiap warga negara yang memiliki NPWP yang dikenal dengan wajib pajak, memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Sebagai pendidik yang bijak kita harus mentaatinya dengan ikut serta melaporkan SPT.
Pelaporan SPT ini sudah bisa dilakukan di awal tahun yaitu 1 Januari sampai tanggal 31 Maret. 

Apa itu SPT? SPT merupakan sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak penghasilan. Walaupun bagi pegawai pajak sudah dipotong secara langsung dari gaji, namun pelaporan SPT wajib dilakukan secara pribadi. Pelaporan SPT pajak ada 2 jenis yaitu dengan formulir 1770SS (untuk Bruto yang kurang dari 60 Juta) dan formulir 1770S (untuk Bruto yang lebih dari 60 Juta). Biasanya formulir 1770SS digunakan untuk guru honorer, kontrak ataupun ASN (guru) yang belum sertifikasi. Nah pada postingan kali ini admin akan memberikan tutorial untuk pengisian formulir 1770SS. Bagaimana caranya? Yuk simak baik-baik. 
 
1. Bapak/Ibu harus membuat bukti pemotongan terlebih dahulu, bukti potong 1721 A2 digunakan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Silahkan DIUNDUH
2. Siapkan juga bukti pemotongan PPh untuk Pasal 21 yang bersifat final, Silahkan DIUNDUH
3. Kunjungilah situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) online untuk memulai pengisian dengan klik DISINI
4.  Silahkan Masukan NPWP pada kolom paling atas, lalu kolom di bawahnya silahkan masukan kata sandi, selanjutnya ketik captha yang sudah diberikan terakhir klik login.










 
5. Apabila sahabat lupa sandinya, silahkan klik lupa sandi



6. Kemudian, bapak/ibu tinggal input No. NPWP, Efin, masukkan kode captha, dan klik submit. Setelah itu silahkan cek email , dan rubahlah kata sandi sahabat sesuai yang diinginkan dan tentunya mudah diingat.

7. Setelah itu, kembalilah login sesuai yang tertera pada poin 3, dengan memasukkan kata sandi yang sudah dibuat.

8. Setelah login, kemudian lihatlah di bagian atas, pilih menu lapor


9. Setelah itu pilih e-filing seperti yang terlihat pada gambar di bawah ini



10. Lalu pilih buat SPT
11. Ikutilah langkah pengisiannya seperti di bawah ini. Apabila penghasilan Bruto kurang dari 60 Juta, maka bapak/ibu harus memilih opsi jawaban ya. Kemudian  klik SPT 1770 SS



12. Plih tahun pajak sesuai yang ingin kalian laporkan dengan klik tanda garis yang menghadap ke bawah lalu pilih tahunnya, misalnya 2021. Untuk statusnya pilih normal. Jika sudah membuat dan ingin memperbaikinya bapak/ibu dapat memilih pembetulan. Lalu klik langkah selanjutnya.
 
13. Isilah jumlah penghasilan Bruto selama 1 tahun sesuai yang tercantum pada bukti pemotongan PPh 1721-A2 angka 11. Untuk pengurangan diisi dengan jumlah pengurangan yang tercantum pada bukti pemotongan PPh 1721-A2 angka 14. Sementara untuk penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bisa dilihat pada bukti pemotongan PPh 1721-A2 angka 18. Untuk kolom penghasilan kena pajak dan kolom pajak penghasilan terutang (PPh terutang) akan otomatis terisi, jadi sahabat tidak perlu mengisinya. Sementara untuk pajak penghasilan yang sudah dipotong oleh pihak lain dapat dilihat pada bukti pemotongan PPh 1721-A2 angka 23.

14.Untuk mengisi point 8 silahkan bisa bapak/ibu lihat pada file PPH Final yang telah dibuat. File bisa PPH Final bisa diunduh DISINI. Biasanya penghasilan bruto pajak penghasil final ini diisi dengan sertifikasi yang diperoleh oleh guru ataupun tukin yang biasanya diperoleh pegawai. Jika tidak ada silahkan sahabat isi 0. Untuk kolom pajak penghasilan final terutang diisi dengan jumlah PPh Final yang terutang. Sementara untuk penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak jika tidak ada tulis 0. Setelah itu klik langkah berikutnya.
 

15. Pada poin 11 silahkan bapak/ibu menginput jumlah harta pribadi yang dimiliki pada akhir tahun pajak. Misal memiliki sepeda motor vario silahkan dihitung berapa kira-kira jika diuangkan. Jika tidak ada maka buat 0. Sedangkan untuk poin 12, silahkan dimasukkan jumlah utang yang dimiliki pada akhir tahun pajak, sedangkan jika tidak ada maka buat 0 Kemudian klik berikutnya.

16.Langkah berikutnya klik klom di sebelah kata setuju, seperti gambar di bawah ini. Kemudian klik langkah berikutnya.



17. Kemudian klik di sini, maka token akan dikirimkan ke email pribadi sahabat. Setelah itu copy kode verifikasinya dan letakkan di kolom seperti pada gambar di bawan ini. Lalu kirim SPT.


18. Seperti ini kode verifikasi yang dikirim ke email


19. Setelah klik kirim SPT, Maka akan terlihat secara otomatis sahabat sudah melaporkan SPT tahun pajak 2021 di halaman paling depan.

Nah bapak/ibu, itulah langkah-langkah dalam melaporkan SPT pajak online 1770 SS (bruto di bawah 60 juta). Intinya sahabat harus mengisi formulir 1721-A2 untuk memudahkan pengisian SPT pajak onlinenya. Semoga dapat membantu bapak/ibu semuanya untuk dapat melaporkan pajak sebelum tanggal 31 Maret 2022. Mari kita bersama-sama mensukseskan pelaporan pajak 2021.
Semoga bermanfaat.

Yudi Candra Saya adalah seorang guru Sekolah Dasar yang ingin berbagi informasi sekaligus menambah informasi saya mengenai pendidikan

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "CARA MELAPORKAN SPT PAJAK ONLINE 1770 SS"

Post a Comment

link 5 baris

atas 2

Iklan Tengah Artikel (5 baris)

bawah