PANDUAN OLIMPIADE OLAHRAGA SISWA NASIONAL (O2SN) JENJANG SD TAHUN 2026
Semangat Pagi,,
Kegiatan ajang talenta merupakan wahana aktualisasi unjuk prestasi murid sekaligus momentum untuk menemukenali murid berbakat dan berpotensi unggul, Melalui ajang talenta murid dihadapkan pada berbagai tantangan untuk menunjukkan potensi terbaiknya. Ajang talenta juga menjadi bagian dari proses pembinaan prestasi berkelanjutan yang berkontribusi dalam pengembangan karakter, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan daya saing bangsa.
Pelaksanaan ajang talenta, termasuk Olimpiade Olahraga Siswa Nasional, selaras dengan penguatan karakter melalui 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, yaitu bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat dan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat, serta tidur cepat. Nilai-nilai tersebut menjadi pondasi dalam membentuk murid yang sehat, disiplin, berintegritas, dan berdaya saing, sehingga ajang talenta menjadi upaya strategis dalam mewujudkan ekosistem pengembangan potensi murid yang kompetitif dan berkarakter.
Pusat Prestasi Nasional menyelenggarakan ajang talenta setiap tahun di berbagai bidang, Dalam kerangka program Manajemen Talenta Nasional (MTN), Puspresnas melakukan pembinaan berkelanjutan untuk menghasilkan bibit-bibit talenta unggul di bidang-bidang Riset dan Inovasi; Seni dan Budaya; serta Olahraga.
OLIMPIADE OLAHRAGA SISWA NASIONAL (O2SN)
Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) SD/MI/Sederajat adalah sebuah ajang talenta di bidang Olahraga yang diselenggarakan untuk murid SD/MI/Sederajat. Ajang O2SN-SD diselenggarakan secara bertingkat mulai dari daerah hingga nasional, untuk menjaring peserta terbaik dari 38 provinsi. O2SN-SD XIX Tahun 2026 merupakan salah satu peran strategis dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah guna berkontribusi memajukan prestasi olahraga Indonesia pada tingkatan pra pembibitan yang juga sudah tertuang pada Desain Besar Manajemen Talenta Nasional (DBMTN) yaitu bertujuan untuk identifikasi, seleksi, dan pengaktualisasian talenta pada satuan pendidikan.
TUJUAN PELAKSANAAN O2SN
Tujuan pelaksanaan O2SN-SD Tahun 2026 yakni sebagai berikut:
- Mengembangkan talenta murid dalam bidang olahraga.
- Membina dan mempersiapkan olahragawan berprestasi pada tingkat nasional maupun internasional sejak usia sekolah.
- Mengembangkan jiwa sportivitas, kompetitif, percaya diri, disiplin, dan tanggung jawab.
- Membentuk 8 Dimensi Profil Lulusan: keimanan/ketakwaan, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, dan komunikasi.
- Mengembangkan budaya hidup sehat, aktif, dan gemar olahraga.
- Menumbuhkembangkan nasionalisme, bela negara, dan cinta tanah air.
- Menjalin solidaritas dan persahabatan antar murid sekolah di seluruh Indonesia.
LOGO DAN TEMA
Logo O2SN-SD Tahun 2026 adalah sebagai berikut:“Talenta Sehat, Bugar, Berkarakter, dan Hebat melalui Olahraga”
SASARAN
Sasaran pelaksanaan O2SN-SD tahun 2026 adalah murid di Sekolah Dasar (SD) / Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau yang sederajat baik negeri maupun swasta.
CABANG OLAHRAGA
Cabang olahraga yang diperlombakan/dipertandingkan pada O2SN-SD tahun 2026 meliputi 5 (lima) cabang yaitu:
Adapun cabang olahraga yang diperlombakan/dipertandingkan yaitu sebagai berikut
MEKANISME
Seleksi O2SN-SD tahun 2026 diselenggarakan secara berjenjang, yakni:
- Tingkat Sekolah
- Tingkat Kecamatan
- Tingkat Kabupaten/Kota
- Tingkat Provinsi
- Tingkat Nasional
Pelaksanaan seleksi O2SN-SD tahun 2026 tingkat kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi diharapkan dapat mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Seleksi dilaksanakan secara terbuka, akuntabel, adil dan memperhatikan pemerataan kesempatan berprestasi, dengan wajib melibatkan dan bekerjasama dengan induk organisasi cabang olahraga (pengcab/pengkab /pengkot/pengprov);
- Persyaratan peserta mengacu kepada ketentuan yang dituangkan dalam Panduan Pelaksanaan O2SN;
- Jadwal penyelenggaraan seleksi daerah disampaikan kepada PUSPRESNAS;
- Menyampaikan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi atau Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan atau Balai Penjaminan Mutu Pendidikan kepada PUSPRESNAS tentang hasil pelaksanaan seleksi O2SN di daerahnya.
Laman dan mekansime pendaftaran O2SN-SD tahun 2026 sebagai berikut:
1. Laman:
- portal pendaftaran: https://daftar-bpti.kemendikdasmen.go.id/
- aplikasi ajang untuk sinkronisasi dan unggah persyaratan: https://sd-pusatprestasinasional.kemendikdasmen.go.id/lomba/
2. Mekanisme pendaftaran daring yaitu:
- Tahap I. Pendaftaran secara daring melalui portal pendaftaran, mendata murid calon peserta yang mewakili sekolah oleh operator sekolah seleksi kecamatan atau kabupaten/kota.
- Tahap II. Dinas Pendidikan Provinsi/BBPMP/BPMP mendaftarkan peserta yang lolos pada Tahap II, melampirkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Kontingen O2SN-SD Tingkat Nasional yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan diunggah pada laman aplikasi ajang.
4. Pendaftaran daring dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh panitia pusat PUSPRESNAS.
PENGHARGAAN
Penghargaan diberikan kepada murid yang berhasil mencapai prestasi terbaik pada tingkatan masing-masing, mulai dari satuan pendidikan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Penghargaan pada tingkat nasional diberikan oleh PUSPRESNAS dalam bentuk sertifikat, medali, dan uang pembinaan. Penghargaan pada tingkat satuan pendidikan dan daerah menjadi ranah kebijakan satuan pendidikan dan daerah.
Penghargaan pada tingkat nasional dengan rincian sebagai berikut :
1. Juara Nomor Cabang Olahraga
Peserta yang mendapat juara dari nomor cabang: Kids’ Athletics, Senam, Renang, Bulutangkis, dan Pencak Silat akan memperoleh penghargaan berupa:
- Juara I : medali emas, piagam penghargaan, dan uang pembinaan
- Juara II : medali perak, piagam penghargaan, dan uang pembinaan
- Juara III : medali perunggu, piagam penghargaan, dan uang pembinaan
- Peringkat 4 s.d 8 besar : piagam penghargaan (honorable mention)
2. Juara Fair Play
Peserta setiap cabang olahraga akan mendapatkan penilaian fair play dan penghargaan berupa piala fair play. Penilaian terhadap peserta tersebut dengan mempertimbangkan pula penilaian terhadap perilaku pendamping, ketua kontingen, ofisial, dan suporter pada setiap cabang olahraga oleh Tim Penilai Fair Play.
3. Juara Umum
Penetapan juara umum ditentukan berdasarkan jumlah perolehan medali emas, perak, perunggu terbanyak pada jenjang DIKDAS, DIKMEN, dan DIKSUS. Untuk juara umum akan memperoleh piala bergilir dan piagam juara umum.
JADWAL PELAKSANAAN
Jadwal pelaksanaan O2SN-SD Tahun 2026 direncanakan sebagai berikut:
PERSYARATAN PESERTA O2SN
Peserta O2SN-SD tahun 2026 wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Berkewarganegaraan Indonesia (WNI);
- Juara terbaik dalam setiap tingkat perlombaan/pertandingan yang diikuti sesuai cabang olahraga dibuktikan dengan hasil seleksi dan surat keputusan (SK) dari pejabat yang berwenang pada setiap tingkatan perlombaan /pertandingan;
- Terdaftar sebagai murid SD/MI Negeri/Swasta, dan atau yang sederajat;
- Pada saat pendaftaran, peserta terdaftar pada kelas 3, 4, dan 5 pada tahun pelajaran 2025/2026 dan dilahirkan tanggal 1 Januari 2014 atau sesudahnya. Apabila murid yang bersangkutan masih duduk di SD/MI dan atau yang sederajat namun lahir sebelum tanggal 1 Januari 2014, maka murid yang bersangkutan tidak dapat mengikuti O2SN-XIX SD/MI 2026;
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan terdaftar pada Pusat Data VervalPD;
- Bukan peraih juara 1, 2, dan 3 pada O2SN-SD tingkat nasional tahun sebelumnya;
- Bukan peraih juara 1, 2, dan 3 pada perlombaan/pertandingan tingkat nasional yang diselenggarakan/direkomendasikan oleh Induk cabor olahraga (PP/PB). Verifikasi data tersebut akan dilakukan setelah penutupan pendaftaran Nasional, jika ternyata peserta pernah menjadi Juara dalam kurun waktu 12 bulan berjalan (dihitung sejak penutupan pendaftaran nasional tahap II) maka peserta akan didiskualifikasi dan dapat digantikan dengan ranking bawahnya pada saat seleksi di provinsinya.
- Bukan binaan Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLP), Sentra Pembinaan Olahragawan Berbakat Nasional (SPOBNAS), Sentra Latihan Olahraga Muda Potensial Nasional (SLOMPN), Cibubur Youth Athlete Training Center (CYATC), Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar Daerah (PPLPD), Pusat Pelatihan Olahraga Pelajar (PPOP), dan DIKLAT/Sekolah Khusus Olahraga (SKO).
- Berkelakuan baik dan tidak terlibat penyalahgunaan obat terlarang dan minuman keras, yang dibuktikan dengan surat keterangan kepala sekolah;
- Hanya mengikuti 1 (satu) cabang olahraga;
- Terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan saat lomba/pertandingan;
- Sehat jasmani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter, tertanggal maksimal 7 hari sebelum pelaksanaan O2SN;
- Wajib menjaga sportivitas dan fair play selama O2SN berlangsung disertai surat pernyataan yang ditandatangani Kepala Sekolah;
- Wajib mendaftar daring melalui website panitia pusat mulai tingkat kecamatan oleh pihak sekolah.
KETENTUAN RINCIAN KONTINGEN
Dalam pelaksanaan O2SN-SD Tingkat Nasional Tahun 2026, rincian kontingen untuk setiap provinsi ditentukan sebagai berikut:
Untuk ketentuan teknis perlombaan/pertandingan di setiap cabang lomba bisa dilihat pada Pedoman Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Jenjang SD Tahun 2026 di bawah ini
Keberhasilan penyelenggaraan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) SD/MI/Sederajat sangat ditentukan oleh partisipasi aktif dan kerja sama semua pihak terkait, termasuk panitia, juri, pelatih, sekolah, dan peserta. Pelaksanaan kegiatan yang tertib, teratur, disiplin, dan bertanggung jawab akan memastikan O2SN-SD tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga sarana pembinaan karakter, penumbuhan nilai sportivitas, kejujuran, dan semangat berprestasi. Dengan demikian, O2SN-SD dapat memberikan manfaat maksimal bagi aktualisasi minat dan bakat murid di bidang olahraga, sekaligus memperkuat jalur pembibitan talenta nasional yang berpotensi bersaing di tingkat internasional.





0 Response to "PANDUAN OLIMPIADE OLAHRAGA SISWA NASIONAL (O2SN) JENJANG SD TAHUN 2026"
Post a Comment