UNDUH PROGRAM TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA)

Semangat Pagi,,
Tes Kemampuan Akademik (TKA) dilatarbelakangi oleh kebutuhan adanya pelaporan capaian akademik individu murid dari penilaian yang terstandar. Tidak tersedianya laporan capaian akademik individu dari penilaian terstandar pada beberapa tahun terakhir menimbulkan beberapa permasalahan. Permasalahan muncul terutama pada situasi ketika perbandingan capaian akademik murid yang berasal satuan pendidikan dilakukan, seperti pada proses seleksi. Pada situasi seleksi yang didasarkan pada data dari hasil penilaian masing-masing satuan pendidikan misalnya data rapor, menimbulkan masalah dalam hal objektivitas dan keadilan.



LATAR BELAKANG

Dalam Permendikbud Ristek RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, dinyatakan bahwa Evaluasi Sistem Pendidikan adalah evaluasi terhadap layanan pendidikan, kinerja Satuan Pendidikan, dan program pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dalam rangka pemenuhan standar nasional pendidikan sebagai bagian dari proses pengendalian, penjaminan, penetapan, dan peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan. Evaluasi Sistem Pendidikan bertujuan untuk menyediakan: a. hasil pengukuran mengenai akses, mutu, relevansi, dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan; b. sistem manajemen data mengenai akses, mutu, relevansi, dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan yang terintegrasi, serta dapat berbagi pakai; c. keselarasan program dan kebijakan tata kelola penyelenggaraan pendidikan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan d. perbaikan akses, mutu, relevansi, dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan yang berkelanjutan. Evaluasi Sistem Pendidikan dimaksud, dilaksanakan dalam bentuk: a. asesmen nasional; dan b. analisis data Satuan Pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan pemerintah daerah.

Untuk menjamin pendidikan bermutu untuk semua, Pemerintah kemudian menerapkan kebijakan baru dengan diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik. Tes Kemampuan Akademik yang selanjutnya disingkat TKA adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu dan terstandar secara nasional. Pada jenjang sekolah dasar, mata pelajaran yang diukur adalah mata pelajaran matematika dan bahasa Indonesia.

Langkah ini diambil mengingat seringnya terjadi kekacauan saat siswa mengikuti seleksi jenjang berikutnya. Terkadang yang menjadi masalah adalah besaran nilai mata pelajaran yang tercantum pada rapor tidak menjadi ukuran kualitas siswa dengan sekolah asal yang berbeda. Maka perlu dilakukan tes secara terstandar secara nasional untuk mengukur kemampuan otentik terhadap pada pelajaran tertentu. Dengan begitu akan terjadi keadilan bagi seluruh siswa pada saat seleksi penerimaan murid baru pada jenjang yang lebih tinggi.

Prinsip penyelenggaraan tes kemampuan akademik ini adalah kejujuran, kerahasiaan, dan akuntabilitas. Prinsip kejujuran diwujudkan melalui sikap dan perilaku yang menjunjung tinggi integritas dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan TKA. Baik dari unsur peserta sendiri maupun dari pihak penyelenggara di sekolah. Prinsip kerahasiaan diwujudkan melalui sikap dan perilaku menjaga seluruh informasi dari akses yang tidak sah berkaitan dengan penyelenggaraan dan pelaksanaan TKA. Kemudian prinsip akuntabilitas diwujudkan melalui sikap dan perilaku yang berkomitmen untuk memastikan penyelenggaraan dan pelaksanaan TKA dapat dipertanggungjawabkan semua pihak yang terkait.

Sesuai Permendikdasmen Nomor 9 tahun 2025, Tes Kemampuan Akademik (TKA) bertujuan untuk, (1) memperoleh informasi capaian akademik murid yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik, (2) Menjamin pemenuhan akses Murid Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal terhadap penyetaraan hasil belajar, (3) mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian yang berkualitas, dan (4) memberikan bahan acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan. Artinya selain tes bersifat terstandar secara nasional untuk menstandarkan kemampuan murid juga sebagai bahan refleksi secara otentik bagi penyelenggara pendidikan agar bisa mengambil langkah-langkah terukur untuk meningkatkan kualitas lulusan.

Hasil akhir dari Tes Kemampuan Akademik ini akan disampaikan dalam bentuk nilai dan kategori capaian TKA dan ditetapkan oleh Menteri. Ketetapan hasil TKA dikemas dalam sertifikat TKA dari Kementerian namun dicetak di satuan pendidikan masing-masing.

Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) hanya dapat dilaksanakan dengan menggunakan sistem tes berbasis komputer secara online agar distribusi instrumen, pengelolaan data, dan pengolahan hasil dengan efektif dan efisien. Bagi sekolah yang tidak memiliki infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), dapat melaksanakan di sekolah dengan fasilitas TIK yang lebih memadai berdasarkan koordinasi dari dinas pendidikan setempat atau kantor Kementerian Agama.

Agar pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di masing-masing satuan pendidikan berjalan dengan baik dan lancar, perlu dibuatkan program pelaksanaan kegiatan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Diharapkan dengan adanya program ini dalam penyelenggaraannya dapat dilaksanakan dengan baik sehingga menghasilkan informasi asesmen yang bermanfaat bagi perbaikan dan kemajuan proses pembelajaran pada satuan pendidikan.

DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional);
  2. Undang-Undang Nomor. 25 Tahun 2005 Tentang Pemerintah Pelaksanaan Otonomi Daerah dalam menyelenggarakan Pendidikan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 308);
  6. Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 046/H/KR/2025 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
  10. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik
  11. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 95/m/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik
  12. Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 047/H/An/2025 tentang Kerangka Asesmen Tes Kemampuan Akademik Jenjang SD/MI/Sederajat dan SMP/MTs/Sederajat

PROGRAM TKA BAGI SEKOLAH

Dalam manajemen pendidikan modern, setiap kegiatan akademik harus diawali dengan perencanaan yang matang dan terdokumentasi secara resmi. Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai instrumen evaluasi capaian kompetensi peserta didik tidak dapat dilaksanakan tanpa landasan perencanaan yang jelas. Oleh karena itu, sekolah wajib menyusun Program TKA sebagai bagian integral dari sistem perencanaan akademik.

Kewajiban penyusunan Program TKA bukan sekadar memenuhi aspek administratif, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab profesional sekolah dalam menjamin kualitas proses dan hasil pembelajaran. Program tersebut menjadi pedoman operasional yang mengatur tujuan, ruang lingkup materi, mekanisme penyusunan soal, teknis pelaksanaan, sistem pengawasan, hingga pengolahan dan analisis hasil tes. Tanpa program yang tersusun dengan baik, pelaksanaan TKA berisiko tidak terarah, kurang terstandar, serta sulit dipertanggungjawabkan.

Sebagai sebuah perencanaan, Program TKA memastikan bahwa pelaksanaan tes selaras dengan kurikulum yang berlaku, termasuk Capaian Pembelajaran (CP) dan Tujuan Pembelajaran (TP). Hal ini penting untuk menjaga validitas instrumen evaluasi agar benar-benar mengukur kompetensi yang telah diajarkan. Dengan demikian, hasil tes tidak hanya menjadi angka, tetapi menjadi data bermakna yang dapat digunakan untuk pemetaan kemampuan peserta didik.

Selain itu, penyusunan Program TKA mencerminkan penerapan prinsip manajemen berbasis sekolah dan sistem penjaminan mutu internal. Sekolah yang menyusun program secara sistematis menunjukkan komitmen terhadap budaya mutu, transparansi, serta akuntabilitas kepada seluruh pemangku kepentingan. Program tersebut menjadi bukti bahwa evaluasi dilakukan melalui proses yang terencana, bukan sekadar rutinitas tahunan.

Dari sisi manajerial, Program TKA juga berfungsi untuk memperjelas pembagian tugas dan tanggung jawab panitia, menetapkan jadwal pelaksanaan yang terstruktur, serta mengantisipasi potensi kendala teknis sebelum kegiatan berlangsung. Perencanaan yang baik akan meningkatkan efektivitas pelaksanaan dan meminimalkan kesalahan prosedural.

Lebih jauh lagi, kewajiban menyusun Program TKA sebelum pelaksanaan menjadi wujud keseriusan sekolah dalam menjadikan evaluasi sebagai alat refleksi dan perbaikan berkelanjutan. Hasil TKA yang dianalisis secara sistematis dapat menjadi dasar dalam penyusunan program remedial, pengayaan, peningkatan strategi pembelajaran, serta pengambilan kebijakan akademik di tingkat sekolah.

Dengan demikian, penyusunan Program TKA sebagai sebuah perencanaan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi merupakan kebutuhan strategis dalam memastikan bahwa setiap proses evaluasi akademik berjalan efektif, objektif, terukur, dan berdampak nyata terhadap peningkatan mutu pendidikan di sekolah.

UNDUH SK PROGRAM TES KEMAMPUAN AKADEMIK

Surat Keputusan (SK) Program Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh kepala sekolah sebagai bentuk legalisasi dan pengesahan pelaksanaan program TKA. Keberadaan SK bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen penting dalam menjamin bahwa seluruh rangkaian kegiatan evaluasi akademik dilaksanakan secara sah, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pertama, dari aspek legalitas, SK memberikan dasar hukum yang jelas terhadap pelaksanaan Program TKA. Dengan adanya SK, kegiatan memiliki kekuatan administratif dan diakui secara kelembagaan. Hal ini penting terutama ketika dilakukan supervisi oleh pengawas sekolah, audit internal, maupun pelaporan kepada dinas pendidikan.

Kedua, SK berfungsi sebagai dokumen penetapan struktur organisasi dan pembagian tugas panitia. Melalui SK, ditetapkan secara resmi penanggung jawab, ketua, sekretaris, bendahara, penyusun soal, pengawas, serta tim pengolah nilai. Penetapan ini menciptakan kejelasan tanggung jawab dan mencegah tumpang tindih kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan.

Ketiga, SK memperkuat prinsip akuntabilitas dan transparansi. Setiap kegiatan yang melibatkan evaluasi hasil belajar peserta didik harus dilaksanakan secara objektif dan profesional. Dengan adanya SK, seluruh proses pelaksanaan TKA dapat dipertanggungjawabkan baik secara administratif maupun akademik.

Keempat, SK Program TKA mendukung tertib administrasi dan sistem penjaminan mutu internal sekolah. Sekolah yang memiliki dokumen resmi untuk setiap kegiatan akademik menunjukkan komitmen terhadap manajemen berbasis perencanaan dan budaya mutu. Dokumen SK menjadi arsip penting yang dapat dijadikan referensi pada pelaksanaan kegiatan di tahun-tahun berikutnya.

Kelima, SK juga memberikan kepastian pelaksanaan yang mencakup waktu, mekanisme, serta ruang lingkup kegiatan. Hal ini membantu memastikan bahwa TKA dilaksanakan sesuai dengan rencana program yang telah disusun dan selaras dengan kurikulum yang berlaku.

Dengan demikian, pembuatan SK Program TKA bagi sekolah bukan hanya kebutuhan administratif, tetapi merupakan langkah strategis dalam menjamin legalitas, keteraturan, profesionalisme, serta kualitas pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik. Keberadaan SK memperkuat tata kelola sekolah yang akuntabel dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.

 
Semoga bisa menjadi refrensi di dalam penyusunan program Penyelenggaraan TKA di sekolah bapak/ibu. Jika dirasa bermanfaat, bisa dibagikan kepada rekan-rekan bapak/ibu lainnya
Yudi Candra Saya adalah seorang guru Sekolah Dasar yang ingin berbagi informasi sekaligus menambah informasi saya mengenai pendidikan

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "UNDUH PROGRAM TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA) "

Post a Comment

link 5 baris

atas 2

Iklan Tengah Artikel (5 baris)

bawah