STANDAR PROSES PENDIDIKAN 2026: PANDUAN PEMBELAJARAN EFEKTIF DAN MENYENANGKAN
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah baru saja menetapkan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Menengah. Peraturan ini hadir untuk menggantikan standar sebelumnya (Permendikbudristek No. 16 Tahun 2022) agar lebih relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan dinamika sosial saat ini.
Pengertian Standar Proses
Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Standar Proses digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mengembangkan kompetensi Murid secara optimal.
Paradigma Baru: Olah Pikir, Hati, Rasa, dan Raga
Dalam peraturan terbaru ini, proses pembelajaran tidak lagi hanya fokus pada aspek kognitif semata. Pendidikan di Indonesia kini diarahkan untuk dilakukan secara holistik dan terpadu melalui empat pilar utama: olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga.
Pembelajaran harus berlandaskan pada tiga prinsip utama:
- Berkesadaran: Murid memahami tujuan belajar mereka sehingga tumbuh motivasi internal dan kemampuan mengatur diri sendiri.
- Bermakna: Murid dapat menerapkan ilmu yang dipelajari dalam kehidupan nyata secara kontekstual.
- Menggembirakan: Menciptakan suasana belajar yang positif, menantang, dan memotivasi.
Peran Guru yang Bertransformasi
Sejalan dengan kebutuhan pendidikan masa kini, guru tidak lagi sekadar menjadi sumber informasi tunggal. Berdasarkan Pasal 9, pendidik wajib memberikan keteladanan, pendampingan, dan fasilitasi.
Keteladanan diwujudkan melalui perilaku mulia dan sikap terbuka dalam bekerja sama dengan murid.
Pendampingan berarti mendorong murid membangun pengetahuan secara aktif dari berbagai sumber.
Fasilitasi mencakup penyediaan akses belajar yang sesuai dengan kebutuhan unik setiap murid dan memberikan ruang bagi mereka untuk menciptakan strategi belajar sendiri.
Pengalaman Belajar: Memahami, Mengaplikasi, Merefleksi
Konteks pendidikan saat ini sangat menekankan pada kemampuan adaptasi. Oleh karena itu, standar proses yang baru mewajibkan murid mendapatkan tiga pengalaman belajar utama:
- Memahami: Pengalaman saat Murid membangun sikap, pengetahuan, dan keterampilan dari berbagai sumber dan konteks
- Mengaplikasi: Pengalaman saat Murid menggunakan pengetahuan yang telah dipahaminya dalam situasi kehidupan nyata dan kontekstual.
- Merefleksi: Pengalaman saat Murid mengevaluasi dan memaknai proses serta hasil belajarnya.
Evaluasi yang Lebih Partisipatif
Satu hal yang menarik dalam Standar Proses 2026 adalah mekanisme penilaian proses pembelajaran yang kini lebih terbuka. Penilaian tidak hanya dilakukan oleh guru yang bersangkutan melalui refleksi diri, tetapi juga melibatkan:
- Sesama Pendidik: Untuk membangun budaya saling belajar dan kerja sama.
- Kepala Satuan Pendidikan: Melalui supervisi akademik dan umpan balik konstruktif.
- Murid: Murid diberikan ruang untuk menilai proses pembelajaran melalui survei atau diskusi refleksi guna mengembangkan kemandirian dan tanggung jawab.
Pendidikan adalah Gotong Royong: Lahirnya Konsep 'Kemitraan Pembelajaran'
Peraturan ini secara resmi membingkai pendidikan sebagai sebuah ekosistem kolaboratif dan membongkar mitos bahwa pendidikan adalah produk pabrik sekolah yang terisolasi. Konsep kunci yang diperkenalkan dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b adalah 'kemitraan pembelajaran'.
Pasal 12 ayat (3) mendefinisikan kemitraan ini sebagai kegiatan membangun hubungan kolaboratif "antara Pendidik dan Pendidik serta antara Pendidik, Murid, tenaga kependidikan, orang tua, masyarakat, dan/atau mitra lain yang relevan." Inklusivitas frasa "antara Pendidik dan Pendidik" menegaskan bahwa ekosistem ini dimulai dari kolaborasi antar rekan sejawat.
Dengan mengodifikasi konsep ini, peraturan ini secara formal menolak gagasan bahwa pendidikan adalah tanggung jawab tunggal sekolah. Ia mengangkat peran orang tua dan masyarakat dari sekadar pemangku kepentingan pasif menjadi mitra aktif yang diakui perannya dalam proses pendidikan. Pendidikan adalah gotong royong, dan kini, gotong royong itu memiliki landasan hukum yang kuat
Relevansi dengan Konteks Saat Ini
Di tengah transformasi pendidikan di Indonesia yang terus berupaya mengejar ketertinggalan literasi dan numerasi, Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 mempertegas pentingnya lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif. Dengan penekanan pada pembelajaran yang “menggembirakan”, pemerintah berupaya menghapus stigma bahwa belajar adalah beban, melainkan sebuah proses pengembangan potensi sesuai minat dan bakat murid.
Kehadiran regulasi ini menjadi komitmen baru dalam memperkuat karakter bangsa melalui integrasi nilai-nilai moral (olah hati dan rasa) yang dibarengi dengan ketangkasan intelektual dan fisik. Untuk mendukung hal ini, pelaksanaan pembelajaran harus memanfaatkan teknologi (digital maupun nondigital) guna menciptakan interaksi yang kolaboratif dan kontekstual.
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 mengatur Standar Proses Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Standar ini menjadi pedoman minimal agar pembelajaran berlangsung efektif, bermutu, dan berorientasi pada pencapaian Standar Kompetensi Lulusan.
Unduh Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026
Dengan berlakunya peraturan ini, Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 dan peraturan terkait standar proses sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Permendikdasmen ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 5 Januari 2026.
.png)

0 Response to "STANDAR PROSES PENDIDIKAN 2026: PANDUAN PEMBELAJARAN EFEKTIF DAN MENYENANGKAN"
Post a Comment