PERMENDIKDASMEN NOMOR 6 TAHUN 2026 TENTANG BUDAYA SEKOLAH AMAN DAN NYAMAN
BUDAYA SEKOLAH AMAN DAN NYAMAN
Budaya Sekolah Aman dan Nyaman adalah keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku yang dibangun di lingkungan Sekolah untuk menjamin pemenuhan kebutuhan spiritual, pelindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital demi menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi Warga Sekolah.
Budaya Sekolah Aman dan Nyaman bertujuan untuk menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi Warga Sekolah. Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
1. Pemenuhan Kebutuhan Spritual
Pemenuhan Kebutuhan Spritual yang aman dan nyaman mencakup:
- perlindungan kebebasan bagi warga sekolah untuk menjalankan ibadah dan menunjukkan identitas sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing
- penguatan nilai spritual yang menumbuhkan kerukunan antar umat beragama
- penyediaan sarana atau ruang tempat ibadah yang layak, mudah diakses, dan inklusif sesuai standar sarana prasarana
2. Perlindungan FisikPerlindungan Fisik yang aman dan nyaman mencakup:
- Pengondisian lahan, bangunan, dan ruang yang sesuai standar sarana prasarana
- pengondisian akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas
- pengondisian lingkungan sekolah yang mendukung pola hidup sehat dan bersih
- pengondisian lingkungan sekolah yang meminimalkan area beresiko terjadinya perilaku dan kondisi tidak aman maupun tidak nyaman
- penguatan sistem keamanan yang mampu mencegah potensi gangguan keamanan dari dalam maupun luar sekolah
3. Kesejahteraan Psikologis dan Keamanan SosiokulturalKesejahteraan Psikologis dan Keamanan Sosiokultural yang aman dan nyaman mencakup:
- pemberian kesempatan yang setara untuk berpendapat, berekspresi, serta mengembangkan bakat dan minat tanpa membedakan latar belakang
- penguatan dukungan psikologis dan sosial bagi warga sekolah dalam pengelolaan emosi, daya tahan mental, dan beradaptasi
- penguatan lingkungan inklusif yang menghargai keberagaman dan penguatan hubungan antar warga sekolah yang setara, saling menghormati, dan saling memuliakan
4. Keadaban dan Keamanan Digital Keadaban dan Keamanan Digital yang aman dan nyaman mencakup:
- penerapan dan pembiasaan adab dan etika dalam berinteraksi di ruang digital
- penguatan literasi digital bagi warga sekolah untuk menangkal informasi bohong dan konten negatif serta ancaman kekerasan dan kejahatan siber
- perlindungan data pribadi warga sekolah dalam proses pembelajaran
3 ASAS UTAMA DALAM PERMENDIKDASMEN NOMOR 6 TAHUN 2026
Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 berlandaskan tiga asas utama, yakni humanis, komprehensif, dan partisipatif.
- Asas Humanis merupakan pandangan yang menempatkan setiap individu sebagai manusia yang bermartabat, memiliki hak asasi, dan diperlakukan tanpa kekerasan serta penuh kasih sayang.
- Asas Komprehensif merupakan pendekatan yang menyeluruh dan terpadu dalam mendukung tumbuh kembang dan motivasi belajar murid melalui pelibatan aktif Warga Sekolah dan pemangku kepentingan.
- Asas Partisipatif merupakan pelibatan yang berkesadaran dan bermakna antara Warga Sekolah dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Ketiga asas tersebut menempatkan murid sebagai subjek pendidikan serta memastikan perlindungan yang menyeluruh, baik secara fisik, psikologis, spiritual, maupun di ruang digital. Melalui pendekatan partisipatif, kebijakan ini mendorong keterlibatan seluruh ekosistem pendidikan dalam mewujudkan sekolah yang aman dan nyaman. Regulasi ini secara resmi mencabut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 dan memperluas cakupan perlindungan di lingkungan satuan pendidikan.
Peraturan ini menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pihak. Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan murid memiliki peran yang saling melengkapi dalam menciptakan iklim sekolah yang positif. Keteladanan, manajemen kelas yang mendidik, kesepakatan bersama, serta pembiasaan nilai karakter menjadi fondasi utama budaya sekolah. Di sisi lain, orang tua, komite sekolah, masyarakat, dan media didorong untuk berperan aktif sebagai mitra strategis sekolah.
Dalam hal terjadi pelanggaran, penanganan dilakukan secara kolaboratif, mengedepankan pelindungan korban, edukasi bagi pelaku, serta pemulihan lingkungan sekolah, tanpa memutus hak pendidikan murid. Untuk pelanggaran yang berkaitan dengan ketentuan hukum, pemerintah daerah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) yang berfungsi sebagai koordinator penanganan, pendampingan, dan rujukan lintas sektor.
Melalui Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, Kemendikdasmen menegaskan bahwa budaya sekolah aman dan nyaman bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan fondasi untuk menghadirkan sekolah sebagai ruang hidup yang memuliakan martabat manusia. Kebijakan ini diharapkan memperkuat praktik baik yang telah berjalan di sekolah serta mendorong kolaborasi seluruh ekosistem pendidikan demi pembelajaran yang bermakna dan berkelanjutan.

0 Response to "PERMENDIKDASMEN NOMOR 6 TAHUN 2026 TENTANG BUDAYA SEKOLAH AMAN DAN NYAMAN"
Post a Comment