PEDOMAN PENGELOLAAN IJAZAH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN 2025



Semangat Pagi,,
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, penerbitan ijazah harus memenuhi tiga prinsip utama yaitu validitas, akurasi, dan legalitas. Namun setiap tahun masih terdapat kendala dalam pelaksanaanya karena sistem penerbitan ijazah terus diperbaiki. Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus mendorong transformasi digital, salah satunya penerapan ijazah elektronik. Langkah ini bertujuan memastikan proses administrasi berjalan sesuai ketentuan, sehingga peserta didik menerima ijazah yang sah sesuai standar terbaru.

IJAZAH

Ijazah adalah dokumen pengakuan atas kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal atau pendidikan nonformal. Sebagai dokumen yang memiliki nilai hukum, Ijazah harus dikelola dengan tertib, akurat, dan akuntabel agar tidak menimbulkan permasalahan administratif di kemudian hari. Oleh karena itu, diperlukan pedoman pengelolaan Ijazah yang jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pedoman untuk melaksanakan penerbitan Ijazah bagi peserta didik. 

Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dan akuntabilitas penerbitan Ijazah pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyuusun Pedoman Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (selanjutnya disebut Pedoman). Penyusunan Pedoman mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang ljazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN

  1. Ijazah diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi.
  2. Jika masa berlaku akreditasi Satuan Pendidikan telah habis, maka Satuan Pendidikan melakukan perpanjangan akreditasi melalui mekanisme yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah (BAN PDM).
  3. Perpanjangan akreditasi Satuan Pendidikan memastikan bahwa Satuan Pendidikan tetap memiliki kewenangan untuk menerbitkan Ijazah bagi peserta didiknya.
  4. Dalam hal Satuan Pendidikan memiliki status “Tidak Terakreditasi”, maka Satuan Pendidikan tersebut harus menginduk ke Satuan Pendidikan lain pada jalur dan jenjang yang sama yang terakreditasi (“Satuan Pendidikan induk”) untuk dapat menerbitkan Ijazah bagi peserta didiknya.
  5. Data peserta didik yang berasal dari Satuan Pendidikan dengan status “Tidak Terakreditasi” tetap melekat di Satuan Pendidikan asal.
  6. Penerbitan Ijazah oleh Satuan Pendidikan terakreditasi bagi peserta didik dari Satuan Pendidikan dengan status “Tidak Terakreditasi” yang menginduk dilakukan dengan ketentuan: (a) nama Satuan Pendidikan yang dituliskan dalam Ijazah adalah nama Satuan Pendidikan asal peserta didik; dan (b) Ijazah ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan induk yang terakreditasi.
  7. Dinas Pendidikan menetapkan Satuan Pendidikan induk bagi Satuan Pendidikan dengan status “Tidak Terakreditasi” pada tahun berkenaan.
  8. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 7 berlaku bagi Satuan Pendidikan pada jalur formal dan nonformal.


PESERTA DIDIK CALON PENERIMA IJAZAH

Ketentuan mengenai penentuan peserta didik calon penerima Ijazah, sebagai berikut:
1. Daftar Nominasi Sementara (DNS)
Daftar Nominasi Sementara (DNS) adalah daftar awal peserta didik yang dihasilkan berdasarkan data dari Aplikasi Dapodik setelah melewati proses validasi awal. DNS memuat daftar calon peserta didik yang diidentifikasi berhak mengikuti proses selanjutnya dalam rangka kelulusan dan penerimaan Ijazah. Pada tahap ini, Satuan Pendidikan memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi terhadap daftar tersebut, memastikan kebenaran data terkait identitas peserta didik, serta melakukan perbaikan data jika terdapat data yang belum sesuai.

2. Penetapan Kelulusan Peserta Didik
a) Satuan Pendidikan menetapkan kelulusan peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b) Penetapan kelulusan peserta didik dituangkan dalam keputusan kepala Satuan Pendidikan sesuai dengan tata naskah pada Satuan Pendidikan bersangkutan.
c) Kepala Satuan Pendidikan menetapkan kelulusan peserta didik dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Kelulusan SD, SDLB, dan Program Paket A ditetapkan pada tanggal hari Senin pertama di bulan Juni tahun berkenaan;
  • Kelulusan SMP, SMPLB, dan Program Paket B ditetapkan pada tanggal hari Senin pertama di bulan Juni tahun berkenaan; dan
  • Kelulusan SMA, SMALB, SMK, dan Program Paket C ditetapkan pada tanggal hari Senin pertama di bulan Mei tahun berkenaan.
d) Dalam hal ketentuan tanggal penetapan kelulusan sebagaimana dimaksud pada huruf c jatuh pada hari libur nasional atau hari libur lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah, kelulusan peserta didik ditetapkan pada tanggal hari kerja berikutnya.
e) Ketentuan tanggal penetapan kelulusan sebagaimana dimaksud pada huruf c juga berlaku untuk SILN, SPK, dan Satuan Pendidikan penyelenggara program Paket A, program Paket B, dan program Paket C luar negeri.
f) Kelulusan peserta didik dituangkan dalam bentuk:
  • Surat keterangan lulus; dan
  • Ijazah, yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan.
g) Surat keterangan lulus diterbitkan pada tanggal penetapan kelulusan peserta didik.
h) Surat keterangan lulus bersifat sementara sampai dengan diterbitkannya Ijazah.
i) Surat keterangan lulus memuat identitas peserta didik dan rata-rata nilai peserta didik yang sama dengan nilai yang akan ditulis dalam Transkrip Nilai.
j) Satuan Pendidikan, penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan/atau Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan surat keterangan lulus dan/atau Ijazah peserta didik yang telah ditetapkan lulus.

3. Daftar Nominasi Tetap (DNT)
Daftar Nominasi Tetap (DNT) adalah daftar peserta didik yang dinyatakan valid dan memenuhi syarat untuk dinyatakan lulus dan sebagai calon penerima Ijazah. DNT disusun berdasarkan hasil verifikasi dan validasi pada tahap DNS. DNT ditetapkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal penetapan kelulusan peserta didik.

Kode Nomor Ijazah Nasional

Nomor Ijazah Nasional terdiri dari 15 angka yang meliputi:
  1. Kode negara domisili satuan pendidikan (1 digit);
  2. Kode satuan pendidikan (2 digit);
  3. Tahun lulus (4 digit);
  4. Nomor urut nasional (7 digit); dan
  5. Nomor acak/check digit (1 digit).
Kode Negara:
1 = Dalam Negeri
2 = Luar Negeri
Kode Satuan Pendidikan:
11 = SD                    24 = Paket B              
12 = SDLB                31 = SMA               
13 = SD SPK             32 = SMALB        
14 = Paket A             33 = SMA SPK    
21 = SMP                  34 = Paket C    
22 = SMPLB               41 = SMK       
23 = SMP SPK

Check Digit:
Angka 0 - 9
Contoh Nomor Ijazah Nasional:

ALUR PENERBITAN IJAZAH


  1. Satuan Pendidikan Memastikan Pembaruan (Update) Data Peserta Didik. Satuan Pendidikan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa data peserta didik tingkat akhir, yang merupakan calon penerima Ijazah, telah valid. Hal ini mencakup verifikasi identitas peserta didik, kesesuaian identitas dengan data kependudukan, dan validitas NISN.
  2. Dinas Pendidikan atau Kementerian Sesuai Dengan Kewenangan Memastikan Status Akreditasi Satuan Pendidikan. Dinas Pendidikan atau Kementerian sesuai dengan kewenangan memeriksa status akreditasi dari Satuan Pendidikan. Untuk peserta didik pada Satuan Pendidikan dengan status “Tidak Terakreditasi”, Dinas Pendidikan menentukan Satuan Pendidikan induk untuk peserta didik tersebut. Penentuan Satuan Pendidikan induk ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua peserta didik yang berhak tetap dapat menerima Ijazah meskipun berasal dari Satuan Pendidikan dengan status “Tidak Terakreditasi”.
  3. Pusdatin Menetapkan Daftar Nominasi Sementara (DNS). Setelah data peserta didik divalidasi, Pusdatin akan menetapkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) berdasarkan data yang sudah valid. Jika ada data yang belum memenuhi syarat validasi, data tersebut akan masuk ke dalam residu DNS. Satuan Pendidikan kemudian diwajibkan untuk memperbaiki data tersebut sebelum menjadi DNS.
  4. Penetapan Kelulusan Peserta Didik oleh Satuan Pendidikan. Satuan Pendidikan menetapkan kelulusan peserta didik melalui Surat Keputusan Kepala Satuan Pendidikan. Syarat kelulusan peserta didik mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Satuan Pendidikan Mengunduh Format SPTJM. Satuan Pendidikan mengunduh format Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang telah ditetapkan. SPTJM wajib ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan di atas meterai Rp10.000,- dan diunggah pada sistem Kementerian untuk diajukan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian sesuai dengan kewenangan. Surat ini berfungsi sebagai bukti resmi yang menyatakan bahwa data peserta didik telah diverifikasi dan telah memenuhi syarat untuk menjadi penerima Ijazah.
  6. Persetujuan SPTJM. Persetujuan SPTJM yang telah diunggah dilakukan oleh: a) Dinas Pendidikan bagi Satuan Pendidikan sesuai dengan kewenangannya; b) Satuan kerja pada Kementerian sesuai dengan kewenangan bagi SPK; dan c) Atase Pendidikan pada Kantor Perwakilan Indonesia di Luar Negeri sesuai dengan kewenangan bagi SILN dan Satuan Pendidikan penyelenggara program Paket A, program Paket B, dan program Paket C luar negeri. Persetujuan ini akan menjadi dasar untuk penerbitan Ijazah bagi peserta didik. Setelah SPTJM disetujui, data yang terkait akan diubah menjadi Daftar Nominasi Tetap (DNT) penerima Ijazah. Sementara itu, peserta didik yang belum memiliki SPTJM akan dimasukkan ke dalam residu DNT. Satuan Pendidikan harus mengajukan SPTJM agar dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan ijazah.
  7. Penomoran Ijazah Nasional. Satuan Pendidikan mengakses sistem Kementerian untuk memperoleh Nomor Ijazah Nasional yang akan dicantumkan pada format Ijazah masing-masing peserta didik calon penerima Ijazah.

PENCETAKAN DAN PENGESAHAN IJAZAH

  1. Satuan Pendidikan mengunduh format Ijazah yang telah disediakan dalam sistem Kementerian paling singkat 3 (tiga) hari setelah tanggal penetapan DNT.
  2. Satuan Pendidikan mencetak format Ijazah yang telah diunduh tersebut jika akan ditandatangani dengan tanda tangan basah.
  3. Satuan Pendidikan membubuhkan foto peserta didik pemilik Ijazah pada format Ijazah.
  4. Kepala Satuan Pendidikan menandatangani Ijazah dengan tanda tangan basah dan membubuhkan stempel Satuan Pendidikan atau dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
  5. Dalam hal kepala Satuan Pendidikan tidak dapat menerbitkan Ijazah dikarenakan berhalangan atau terjadi kekosongan jabatan, maka penandatanganan Ijazah dilakukan oleh pelaksana tugas kepala Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Bagi kepala Satuan Pendidikan yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) diisi dengan menyertakan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan kepala Satuan Pendidikan non-ASN diisi satu strip (-). Pengisian juga memperhatikan ketentuan bahwa penandatanganan ijazah tidak perlu mencantumkan tulisan “Plt” atau “Pelaksana Tugas” pada kolom nama atau jabatan.

PENYERAHAN IJAZAH

Satuan Pendidikan menyerahkan Ijazah kepada peserta didik pemilik Ijazah sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Untuk Ijazah yang ditandatangani dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi, Satuan Pendidikan juga memberikan salinan dokumen digital Ijazah kepada peserta didik pemilik Ijazah.

SPESIFIKASI KERTAS IJAZAH

  1. Ukuran Kertas: A4 (21 cm x 29,7 cm)
  2. Ketebalan Kertas: Minimal 80 gram per meter persegi (gsm)
  3. Warna Kertas: Putih
  4. Bahasa: Ditulis dalam Bahasa Indonesia, dapat diterjemahkan ke bahasa asing jika diperlukan.
  5. Format: Sesuai dengan format standar yang telah ditetapkan oleh Kementerian.

PEMBIAYAAN

1. Biaya penerbitan Ijazah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Satuan Pendidikan melalui alokasi biaya operasional Satuan Pendidikan. Hal ini mencakup seluruh tahapan penerbitan, mulai dari validasi data hingga penerbitan Ijazah. Satuan Pendidikan diharapkan mengelola anggaran secara efisien untuk memastikan proses ini berjalan dengan lancar tanpa membebani peserta didik.
2. Untuk Satuan Pendidikan penerima Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), biaya penerbitan Ijazah dapat dialokasikan dari Dana BOSP tersebut. Dana BOSP bertujuan untuk mendukung pembiayaan operasional Satuan Pendidikan, termasuk administrasi pendidikan, sehingga penerbitan Ijazah masuk dalam kategori pembiayaan yang diperbolehkan. Penggunaan Dana BOSP ini harus dilaporkan secara akuntabel sesuai pedoman pelaporan Dana BOSP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Satuan Pendidikan dilarang untuk melakukan pungutan biaya penerbitan Ijazah kepada peserta didik. Hal ini bertujuan untuk menjamin hak peserta didik atas dokumen Ijazah sebagai bukti kelulusan.

SPESIFIKASI KERTAS UNTUK PENERBITAN TRANSKIP NILAI

  1. Ukuran Kertas: A4 (21 cm x 29,7 cm) atau F4 (21 cm x 33 cm)
  2. Ketebalan Kertas: Minimal 80 gram per meter persegi (gsm)
  3. Warna kertas: Putih
  4. Bahasa: Ditulis dalam Bahasa Indonesia, dapat diterjemahkan ke bahasa asing jika diperlukan.
  5. Format: Sesuai dengan format yang telah ditetapkan oleh Kementerian.

TATA CARA PENULISAN TRANSKIP NILAI

  1. Daftar mata pelajaran yang terdapat pada Transkrip Nilai sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
  2. Muatan informasi yang terdapat pada Transkrip Nilai diisi sesuai dengan muatan yang tertulis pada Ijazah.
  3. Penulisan nilai pada Transkrip Nilai berisi nilai yang diperoleh dari Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah serta perubahannya.
  4. Nilai untuk setiap mata pelajaran pada Transkrip Nilai ditulis dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma.
Contoh:
72,495 dibulatkan menjadi 72,50
85,754 dibulatkan menjadi 85,75

Untuk lebih jelasnya Pedoman Pengelolaan Ijazah jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2025 dapat diunduh pada tautan di bawah ini


Demikianlah informasi mengenai Pedoman Pengelolaan Ijazah jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2025 yang dapat saya bagikan. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
Yudi Candra Saya adalah seorang guru Sekolah Dasar yang ingin berbagi informasi sekaligus menambah informasi saya mengenai pendidikan

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "PEDOMAN PENGELOLAAN IJAZAH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN 2025"

Post a Comment

link 5 baris

atas 2

Iklan Tengah Artikel (5 baris)

bawah