KOMPETENSI INTI (KI) DAN KOMPETENSI DASAR (KD) PADA KURIKULUM DARURAT SD/MI, SMP/MTS, DAN SMA/SMK/MA/MAK

Semangat Pagi,,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.
 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim secara virtual di Jakarta tanggal 7 Agustus 2020 mengatakan bahwa kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.

Pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik. Satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat 1) tetap mengacu pada Kurikulum Nasional; 2) menggunakan kurikulum darurat; atau 3) melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri. “Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut,” terang Mendikbud.

Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) yang disiapkan oleh Kemendikbud merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional. Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.
 
Pembelajaran dalam kondisi khusus tetap dilaksanakan berdasarkan beberapa prinsip. Adapun prinsip tersebut yaitu sebagai berikut.
  1. Aktif yaitu pembelajaran mendorong keterlibatan penuh Peserta Didik dalam perkembangan belajarnya, mempelajari bagaimana dirinya dapat belajar, merefleksikan pengalaman belajarnya, dan menanamkan pola pikir bertumbuh; 
  2. Relasi sehat antar pihak yang terlibat yaitu pembelajaran mendorong semua pihak yang terlibat untuk menaruh pengharapan yang tinggi terhadap perkembangan belajar peserta didik, menciptakan rasa aman, saling menghargai, percaya, dan peduli, terlepas dari keragaman latar belakang peserta didik; 
  3. Inklusif yaitu pembelajaran yang bebas dari diskriminasi Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA), tidak meninggalkan peserta didik manapun, termasuk peserta didik berkebutuhan khusus/penyandang disabilitas, serta memberikan pengembangan ruang untuk identitas, kemampuan, minat, bakat, serta kebutuhan peserta didik; 
  4. Keragaman budaya yaitu pembelajaran mencerminkan dan merespon keragaman budaya Indonesia yang menjadikannya sebagai kekuatan untuk merefleksikan pengalaman kebhinekaan serta menghargai nilai dan budaya bangsa; 
  5. Berorientasi sosial yaitu mendorong peserta didik untuk memaknai dirinya sebagai bagian dari lingkungan serta melibatkan keluarga dan masyarakat; 
  6. Berorientasi pada masa depan yaitu pembelajaran mendorong peserta didik untuk mengeksplorasi isu dan kebutuhan masa depan, keseimbangan ekologis, sebagai warga dunia yang bertanggung jawab dan berdaya; 
  7. Sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta didik yaitu pembelajaran difokuskan pada tahapan dan kebutuhannya, berfokus pada penguasaan kompetensi, berpusat pada peserta didik untuk membangun kepercayaan dan keberhargaan dirinya; 
  8. Menyenangkan yaitu pembelajaran mendorong peserta didik untuk senang belajar dan terus menumbuhkan rasa tertantang bagi dirinya, sehingga dapat memotivasi diri, aktif dan kreatif, serta bertanggung jawab pada kesepakatan yang dibuat bersama.
Mendikbud berharap kerja sama semua pihak dapat terus dilakukan. Orang tua diharapkan dapat aktif berpartisipasi dalam kegiatan proses belajar mengajar di rumah, guru dapat terus meningkatkan kapasitas untuk melakukan pembelajaran interaktif, dan sekolah dapat memfasilitasi kegiatan belajar mengajar dengan metode yang paling tepat. “Kerja sama secara menyeluruh dari semua pihak sangat diperlukan untuk menyukseskan pembelajaran di masa pandemi Covid-19,” pesan Mendikbud.
 
Berikut akan dibagikan Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) pelajaran pada Kurikulum 2013 jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA/MAK untuk kondisi khusus.

KI dan KD Covid-19 Jenjang SD/MI
  1. KI dan KD Covid-19 SD/MI Kelas I, UNDUH DISINI
  2. KI dan KD Covid-19 SD/MI Kelas II, UNDUH DISINI
  3. KI dan KD Covid-19 SD/MI Kelas III, UNDUH DISINI 
  4. KI dan KD Covid-19 SD/MI Kelas IV, UNDUH DISINI 
  5. KI dan KD Covid-19 SD/MI Kelas V, UNDUH DISINI 
  6. KI dan KD Covid-19 SD/MI Kelas VI, UNDUH DISINI 
KI dan KD Covid-19 Jenjang SMP/MTs
  1. KI dan KD Covid-19 SMP/MTs Kelas VII, UNDUH DISINI
  2. KI dan KD Covid-19 SMP/MTs Kelas VIII, UNDUH DISINI 
  3. KI dan KD Covid-19 SMP/MTs Kelas IX, UNDUH DISINI 
KI dan KD Covid-19 Jenjang SMA/SMK/MA/MAK
  1. KI dan KD Covid-19 SMA/SMK Kelas X, UNDUH DISINI
  2. KI dan KD Covid-19 SMA/SMK Kelas XI, UNDUH DISINI 
  3. KI dan KD Covid-19 SMA/SMK Kelas XII, UNDUH DISINI
Semoga informasi mengenai KI dan KD SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA/MAK pada kondisi khusus dapat bermanfaat bagi bapak/ibu guru. Jika dirasa bermanfaat, silahkan bapak/ibu dapat membagikannya pada rekan-rekan guru lainnya.
Yudi Candra Saya adalah seorang guru Sekolah Dasar yang ingin berbagi informasi sekaligus menambah informasi saya mengenai pendidikan

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "KOMPETENSI INTI (KI) DAN KOMPETENSI DASAR (KD) PADA KURIKULUM DARURAT SD/MI, SMP/MTS, DAN SMA/SMK/MA/MAK"

Post a Comment

link 5 baris

atas 2

Iklan Tengah Artikel (5 baris)

bawah