JADWAL, FORMASI DAN KETENTUAN UMUM SELEKSI TES CPNS 2021


Semangat Pagi,,
Seleksi perekrutan Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) tahun 2021 sudah semakin dekat. Itu berarti rekan-rekan guru yang akan mendaftar untuk mengikuti seleksi tes CPNS harus mempersiapkan diri sejak dini. Berdasarkan Rapat Virtual Persiapan Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021, maka diputuskan jadwal seleksi CPNS tahun 2021 sebagai berikut.

JADWAL SELEKSI CPNS TAHUN 2021
  1. Pengumuman seleksi >> 30 Mei s.d 13 Juni 2021 
  2. Pendaftaran seleksi >> 31 Mei s.d 21 Juni 2021 
  3. Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasilnya >> 1 Juni s.d 30 Juni 
  4. Masa Sanggah >> 1 Juli s.d 11 Juli 2021 
  5. Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN) >> Juli s.d September 2021 
  6. Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN) >> Juli s.d September 2021 ( Setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi) 
  7. Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemedikbud) >> Tes 1: Agustus 2021, Tes 2: Oktober 2021, Tes 3: Desember 2021 
  8. Pelaksanaan SKB CPNS >> September s.d Oktober 2021 
  9. Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah >> November 2021 
  10. Penetapan NIP CPNS/ Nomor Induk PPPK >> Desember 2021 
Jadwal seleksi CPNS juga dapat dilihat pada gambar berikut.
 (Sumber: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)
 
PORTAL RESMI SELEKSI CPNS 2021
Berikut portal resmi pendaftaran CPNS 2021 yaitu SSCN di laman https://sscn.bkn.go.id/

FORMASI KHUSUS CPNS 
PPK segera melakukan pemilahan formasi khusus untuk CPNS:
  • Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” (Cumlaude) Jumlah: sesuai kebutuhan
  • Penyandang Disabilitas Jumlah: minimal 2% dari formasi 
  • Diaspora Jumlah: sesuai kebutuhan
JENIS FORMASI KHUSUS CPNS:
PUTRA/PUTRI LULUSAN TERBAIK (CUMLAUDE)

  1. Dikhususkan untuk formasi jabatan dengan jenjang pendidikan minimal Strata 1, tidak termasuk Diploma IV; 
  2. Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing Instansi. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk formasi khusus tersebut disyaratkan agar pada formasi tersebut ditetapkan pula untuk formasi Umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama; 
  3. Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “Dengan Pujian”/Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; 
  4. Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dapat mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori lulus “Dengan Pujian”/Cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

JENIS FORMASI KHUSUS CPNS:
DISABILITAS

  1. Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi sesuai dengan kebutuhan organisasi, persyaratan jabatan, jenis dan derajat kedisabilitasannya, dilakukan berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing Instansi. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk formasi khusus tersebut disyaratkan agar pada formasi tersebut ditetapkan pula untuk formasi Umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama. 
  2. Calon pelamar wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; 
  3. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada saat melamar, kecuali untuk jabatan sebagaiaman diatur pada Keppres Nomor 17/2019 berusia setinggi-tingginya 40 tahun; 
  4. Panitia penyelenggara instansi dan/atau BKN menyediakan aksesibilitas di lingkungan tempat pelaksanaan seleksi sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas; 
  5. Bagi penyandang disabilitas Sensorik Netra yang mendaftar pada formasi khusus disabilitas, Panitia penyelenggara dan/atau BKN menyediakan petugas/pendampingan saat pelaksanaan SKD dan SKB bagi pelamar dan mengatur waktu pelaksanaan SKD dan SKB masing-masing selama 120 (seratus dua puluh) menit; 
  6. Bagi pelamar penyandang disabilitas Sensorik Netra yang mendaftar pada Formasi Umum atau formasi khusus lain selain Formasi Khusus Disabilitas, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan pelaksanaan seleksi pendaftar pada Formasi Umum; 
  7. Panita penyelenggara instansi wajib memastikan kesesuaian antara formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya dengan metode tatap muka langsung maupun dengan video, dengan mencantumkan persyaratan pengiriman video keseharian pelamar dari penyandang disabilitas sebagai bahan untuk panitia melakukan verifikasi. 
JENIS FORMASI KHUSUS CPNS:
DIASPORA
  1. Diperuntukkan bagi WNI yang memiliki Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah RI serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja paling singkat selama 2 (dua) tahun;
  2. Diperuntukkan husus untuk jabatan Peneliti, Dosen, Perekayasa, dan Analis Kebijakan. Untuk jabatan Peneliti, Dosen, dan Analis Kebijakan dapat dilamar oleh calon peserta dengan persyaratan paling rendah lulusan Strata 2, sedangkan untuk jenis jabatan Perekayasa dapat dilamar paling rendah lulusan Strata 1; 
  3. Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing Instansi; 
  4. Persyaratan usia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun saat pelamaran; 
  5. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tersebut angka 2 dapat berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun apabila memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3, kecuali bagi pelamar pada jabatan Analis Kebijakan;
  6. Pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah;  
  7. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Diaspora disyaratkan agar pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama;
  8. Setiap pelamar yang mendaftar Formasi Diaspora harus membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila; 
  9. Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus seleksi tahap akhir, tetapi dikemudian hari terbukti tidak sesuai dengan surat penyataan yang dibuat sebagaimana angka 8, PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN;
  10. Penyetaraan ijazah bagi diaspora lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir;
  11. Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus, tetapi dikemudian hari tidak dapat melampirkan ijazah yang sudah disetarakan sebagaimana dimaksud angka 10, PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN.
KETENTUAN UMUM CPNS
  1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar; 
  2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran: • Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis • Dokter Pendidik Klinis • Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
  3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  4. Pelamar tidak pernah diberhentikan: • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS; • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI; • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI; • tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
  6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
  7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar; 
  9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah 
  10. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.
KETENTUAN SKB CPNS
  1. Pelaksanaan SKB di Pemerintah Daerah wajib menggunakan CAT. 
  2. Pemerintah Daerah hanya diperkenankan menambah 1 jenis tes selain SKB dengan CAT dan diberikan bobot paling tinggi 40% dari nilai total SKB.
  3. Pemerintah Daerah tidak diperkenankan menambahkan jenis tes berupa wawancara
  4. Dalam hal instansi memberlakukan SKB tambahan untuk CPNS (selain dengan metode CAT), intansi harus membuat pedoman pelaksanaannya yang disampaikan kepada Menteri PANRB selambatlambatnya tanggal 28 Mei 2021 (ke Sekretariat Tim Panselnas, lantai V Kementerian PANRB). 
  5. Adapun penentuan kelulusan akhir sebagai berikut:

PENGISIAN KEKOSONGAN FORMASI
Dalam hal formasi umum/khusus masih belum terisi setelah integrasi nilai SKD dan SKB, dapat dilakukan pengisian kekosongan formasi. Pengisian kekosongan tersebut dilakukan by system oleh BKN. Adapun mekanisme pengisian kekosongan formasi tersebut sebagai berikut: 
  1. Jika Formasi Umum belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar di Formasi Khusus pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja penempatan yang sama serta memenuhi PG SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik
  2. Jika Formasi Khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar di Formasi Umum dan Formasi Khusus Lainnya pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja penempatan yang sama serta memenuhi PG SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik
  3. Jika setelah dilakukan sebagaimana angka 1 dan 2 masih terdapat formasi yang tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus Lainnya pada jabatan dan kualifikasi Pendidikan yang sama dari unit kerja penempatan yang berbeda serta memenuhi PG SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik. 
SKENARIO 1: FORMASI KHUSUS TIDAK TERISI/KOSONG
SKENARIO 2: FORMASI KHUSUS TIDAK TERISI/KOSONG
 
SKENARIO 3: FORMASI KHUSUS TIDAK TERISI/KOSONG
 
Demikianlah informasi seputaran perekrutan CPNS 2021 yang dapat saya informasikan, semoga bermanfaat bagi rekan-rekan guru yang akan mengikuti seleksi CPNS pada tahun ini. Jika bermanfaat, silahkan dapat dibagikan kepada rekan-rekan guru lainnya.
Yudi Candra Saya adalah seorang guru Sekolah Dasar yang ingin berbagi informasi sekaligus menambah informasi saya mengenai pendidikan

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "JADWAL, FORMASI DAN KETENTUAN UMUM SELEKSI TES CPNS 2021"

Post a Comment

link 5 baris

atas 2

Iklan Tengah Artikel (5 baris)

bawah